Kaki Pelaku Jambret Didor Aparat

Senin, 18 Desember 2017
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Ali Rojikin menginterogasi tersangka.

Lubuklinggau, Sumselupdate.com – Satuan Reskrim Polres Lubuklinggau terpaksa menyarangkan satu butir timah panas di kaki kiri pelaku spesialis jambret, Arip Sanjaya (19), karena melawan saat ditangkap.

Dihadapan polisi, residivis kambuhan ini mengaku sedikitnya sudah menjalankan 14 kali aksi jambret kalung emas. Pria pengangguran yang tinggal di Jalan Kenangga II, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II kali ini ditangkap Senin (11/12) sekitar pukul 8.30 WIB.

Penangkapan berdasarkan Laporan polisi Nomor Pol Lp B/ 376 / IX 2017/ Sumsel /Res Llg, 24 September 2017 dengan korbannya yakni Juli Romedia (37), PNS, Jl Puskesmas Tabah, Kelurahan Cereme Tabah, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

“Saat melakukan jambret dengan TKP di Jl Keramat Abadi di Kelurahan Cereme Tabah, Kecamatan Lubuklinggau Timur II,” kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Sunandar melalui Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin.

Advertisements

Dalam aksinya, tersangka berdua dengan rekannya yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Saat itu tersangka beraksi sekitar pukul 7.15. Korban mengendarai motor, datang pelaku dari belakang sebelah kiri yang juga mengendarai satu motor Honda Sonik tanpa plat nomor. “Pakai tangan kanan, pelaku yang dibonceng menarik gelang emas milik korban berat 10 gram ditaksir sekitar Rp10 juta,” bebernya.

Tersangka sudah cukup lama diburu Reskrim Polres Lubuklinggau. Dan mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka Arip di derah Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Selanjutnya dilakukan penggerebekan dan tersangka diminta untuk menyerah. “Tapi tersangka melakukan perlawanan dengan cara memukul anggota dan  mau merebut senpi milik anggota,” jelasnya.

Sehingga dengan tindakan tersangka, anggota memberikan tembakan peringatan. Namun tersangka tetap melakukan perlawanan. Oleh anggota, tersangka dilumpuhkan dengan tembakan di kaki sebelah kirinya.

Dari tersangka polisi mengamankan barang bukti satu motor Honda Sonic warna hitam yang digunakan pelaku pada saat melakukan curas. Lalu dari hasil BAP, tersangka Arip mengakui telah melakukan curas jambret dengan seorang temannnya yang kini DPO. “Terungkap 14 TKP curas jambret yang dilakukannya,” jelas Ali.

Ke 14 TKP itu yakni berdasar Lp.B 161/ VII/2017, 29 Agustus 2017 di Jl Amula Rahayu dekat stem mawar merah (LP di Polsek Lubuklinggau Selatan). LP.B 157/VII/2017, 27 Agustus 2017 dengan TKP simpang tiga lampu merah wilayah Tabah Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan (LP di Polsek Lubuklinggau Selatan).

Lalu Lp./182/V/2017, 5 Mei 2017 di Jl Yos Sudarso dekat klinik Dei Sari (LP di Polsek Lubuklinggau Selatan). Dekat  SMP Negeri 8, Kelurahan Batu Urip pada Desember 2017. Berikutnya dekat SMPN 6 di Jl Nangka wilayah Kecamatan Lubuklinggau Utara pada Oktober 2017.

Kemudian dekat SMP Negeri 4 Kayu Arah, Kecamatan Lubuklinggaau Barat sekitar bulan Juni 2017. Di Jl A Yani dekat cafe KIS, kecamatan Lubuklinggau Utara. TKP Pasar ikan kecamatan Lubuklinggau Selatan. Jembatan Siring Agung kecamatan Lubuklinggau Selatan.

TKP simpang periuk kampung 5, jembaatana Siring Agung kecamatan Lubuklinggau Selatan, dekat SMA  4  siring agung kecamatan Lubuklinggau Selatan dan dekat SD 3 Siring Agung kecamatan Lubuklinggau Selatan. “Tersangka merupakan residivis kasus curas jambret,” ungkapnya.

Sementara itu tersangka Arip mengakui jika dia dengan rekannya sudah 14 kali melakukan aksi jambret. Dan melakukan jambret dengan mengincar kalung emas milik korbannya. “Jambret, duitnya untuk berjudi,” pungkasnya. (and)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.