Palembang, Sumselupdate.com – Bejat itulah kata yang pantas disematkan untuk Baihaki (67), warga Mata Merah, Kalidoni Palembang.
Kakek bau tanah ini nekat menggauli cucu kandungnya berinisial T (15). Mirisnya, perbuatan durjana itu dilakukan tersangka selama enam tahun terakhir terhitung sejak korban berusia 9 tahun.
Akibat ulah tak terpujinya itum Baihaki ditangkap petugas Unit PPA Polresta Palembang, Jumat (17/6).
Dari keterangan pelaku, setelah menggarap tubuh korban, tersangka selalu memberikan uang sebesar Rp10 ribu hingga Rp20 ribu kepada korban.
Perbuatan tersangka terbongkar setelah korban T menceritakan kejadian itu kepada keluarganya, yang akhirnya langsung melapor ke pihak berwajib.
“Modusnya tersangka membujuk korban agar mau melakukan perbuatan asusila itu. Di mana, perbuatan ini sudah sering dilakukan tersangka kepada korban. Untuk tersangka akan kita jerat dengan pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede, Jumat (17/6). (tra)