Palembang, Sumselupdate.com – Juru parkir yang melanggar aturan akan ditindak tegas, hal itu disampaikan dalam sosialisasi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang kepada juru parkir se-Kota Palembang di Gedung Teather Benteng Kuto Besak Palembang, Selasa (22/5/2018).
Kurniawan Selaku Kepala Dinas Perhubungan menjelaskan tujuan silaturahmi ini untuk membenahi sistem perparkiran yang ada di Kota Palembang agar bisa meningkatkan PAD dan menyukseskan Asian Games 2018 mendatang.
“Saya mohon pengertiannya, meski peraturan itu 2011, mudah – mudahan nanti di 2018 ini keluar peraturan baru mengenai masalah tarif parkir ini,” ungkapnya.
Lanjut Kurniawan, hal ini sesuai Perda Nomor 16 tahun 2011, kendaraan roda 4 dikenai restribusi biaya parkir Rp2.000 dan kendaraan roda 2 dipungut restibusi sebesar Rp1.000.
“Apabila masih terjadi pungutan lebih dari aturan, laporkan kepada kami, kita kan cabut izin pengelolaannya dan kita laporkan ke pihak yang berwajib,” tegasnya.
Terkait parkir progresif atau parkir 3 sampai 4 jam, dirinya menjelaskan tidak ada yang mengatur tentang hal itu, kalau masih ada yang tidak sesuai Perda no 16 itu bisa dikatakan pungli. “Jadi tidak ada istilah bayar parkir 4 jam,” tutup Kurniawan. (syd)