Joni Iskandar Ngaku Tobat Jadi Begal

Selasa, 25 April 2017
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Hajat Mabrur Bujangga merilis ungkap 6 kasus kriminal dengan 4 tersangka.

Lubuklinggau, Sumselupdate.com – Berakhir sudah pelarian ‎tersangka, Joni Iskandar (23), warga Gang Kelingking, RT 01, Kelurahan Jukung, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I sekitar tiga tahun belakangan dari kejaran polisi. ‎

Pelaku begal sadis yang tak segan melukai korbannya ini terpaksa dihadiahi sebutir timah panas di kaki kanannya karena melawan petugas ketika ditangkap. ‎Sementara rekannya, Rozian Dian Fajar dan Iman, sudah terlebih dahulu ditangkap petugas.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Hajat Mabrur Bujangga didampingi Wakapolres, Kompil Andi Kumara dan Kasat Reskrim, AKP Ali Rojikin mengungkapkan, ‎tersangka Joni Iskandar ditangkap sekitar pukul 19.00 WIB, Sabtu (22/4), di wilayah Kelurahan Jukung, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I.

“Tersangka Joni merupakan DPO begal motor sejak tahun 2014 lalu. Sedangkan rekannya, Rozi dan Iman sudah terlebih dahulu ditangkap. Dari tersangka berhasil diamankan satu bilah senjata tajam jenis pisau,” ujarnya.

Advertisements

‎Saat kejadian, tersangka Joni dan kedua rekannya memberhentikan laju sepeda motor Yamaha Vega BG  31 25 HE yang dikendarai korban Suwarno (22) di Jalan Poros Timur dekat SMAN 6. Diduga korban melawan, tanpa banyak bicara tersangka Joni menusuk rusuk belakang kanan dan kiri korban.

“Ya, korban saya tusuk dari belakang karena melawan. Saya benar-benar tobat, tidak mau lagi mengulanginya,” kata Joni.

‎Dalam rilis kemarin, kinerja Kapolres Lubuklinggau, AKBP Hajat Mabrur Bujangga dan jajarannya dalam memberantas kasus curat, curas dan curanmor patut diapresiasi positif. Pasalnya hanya dalam jangka waktu 1 x 24 jam berhasil mengungkap 6 kasus kriminal dan menangkap 4 tersangka. Antara lain, tersangka Arya Permana (34), warga Jalan Pelita Jaya, RT 03, Kelurajan Pelita Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Barat 1.

Kemudian tersangka Khoirul alias Irul (34), ‎warga Jalan Puskesmas Taba, RT 04, Kelurahan Cereme Taba dan tersangka Riko Adi Putra (24), warga Jalan Cinta Damai, RT 01, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I. (and)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.