Palembang, Sumselupdate.com – Hingga saat ini, ribuan massa dari lintas lima daerah, yakni Kota Prabumulih, Muaraenim, PALI, Kabupaten Ogan Ilir, dan Kota Palembang masih berunjuk rasa di kantor Gubernur Sumatera Selatan menolak angkutan batubara melintas di ruas jalan umum.
Bahkan, massa berencana akan menginap di kantor Gubernur Sumsel jika tuntutan mereka tidak mencapai titik temu yang melarang kendaraan angkutan batubara masih melintas di jalan umum.
Mereka berpatokan dengan peraturan gubernur 05 tahun 2011 pasal 52 yang isinya meminta angkutan batubara menggunakan jalan khusus.
Berdasarkan Pergub tersebut per tanggal 26 agustus 2016 semua kendaraan batubara dilarang melintas di jalan umum.
Sebagai perwakilan Pemprov Sumsel, Kepala Dinas Perhubungan H Nasrun Umar secara langsung hadir menemui pengunjukrasa. (adi)