Jika Ingin Sertifikasi, Widodo Sebut Guru Harus Miliki SK Gubernur

Minggu, 24 Juni 2018
Kadisdik Sumsel Drs Widodo MPd saat acara penyerahan SK Guru Honor di PSCC.

Palembang, Sumselupdate.com – Puluhan ribu dan tenaga pendidik yang baru saja meraih Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Selatan menurut Kepala Dinas Pendidikan Sumsel Drs Widodo MPd menjadi satu pijakan untuk meraih tunjangan sertifikasi.

Pasalnya, tanpa SK Guru Honor dari Gubernur tersebut seorang guru honor dan tenaga pendidikan akan sulit mengajukan untuk mendapat NUPTK.

Dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Sumsel, SK PTK yag diberikan kepada tenaga pendidik bisa digunakan untuk membuat NU PTK dan syarat untuk mendapatkan Sertifikasi guru.

“Nantinya SK ini bisa digunakan membuat nu ptk dan sertifikasi sehingga tenaga pendidik bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi,” terang Widodo usai penyerahan SK Guru Honor di PSCC, Minggu (24/6/2018).

Advertisements

Lanjut Widodo bahwa diharapkan bagi mereka yang sudah meraih SK Guru Honor dari Gubernur untuk segera mengurus NUPTK secara kolektif melalui kepala sekolah masing-masing.

“Jadi mereka nanti ajan meraih tunjangan sebesar Rp1,5 juta. Sebetulnya awalnya tunjangan itu Rp1 juta dari daerah tapi oleh Pak Gubernur ditambah menjadi Rp1,5 juta sebagai bentuk apresiasi kepasa guru honor di Sumsel,”pungkasnya. (sbw)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.