Jero Wacik Dituntut 9 Tahun Penjara

Jumat, 22 Januari 2016
Jero Wacik tengah berdiskusi dengan para penasehat hukumnya di sela persidangan, Kamis (21/1/2016)

Jakarta, sumselupdate.comJero Wacik, Mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), dituntut pidana penjara 9 tahun dan denda Rp 350 juta subsider 4 bulan kurungan.

“Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Jero Wacik telah terbuki sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” tegas Jaksa Penuntut Umum KPK, Dody Sukmono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/1/2016).

Dalam kasus yang membelitnya, Jero dinilai telah terbukti memenuhi unsur-unsur dalam 3 dakwaan yang dikenakan kepadanya. Pada dakwaan pertama, Jero selaku Menteri Kebudayaan dan Pariwisata telah menggunakan Dana Operasional Menteri untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, tanpa didukung bukti pertanggungjawaban belanja yang sah. Dia disebut telah memperkaya diri sendiri sejumlah Rp 7.337.528.802 ditambah untuk keluarganya sejumlah Rp 1.071.088.347, sehingga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8.408.617.149.

Pada dakwaan kedua, Jero selaku Menteri ESDM terbukti telah memerintahkan bawahannya untuk memenuhi keperluan pribadinya sejumlah Rp 10.381.943.075. Uang tersebut dipakai untuk beberapa keperluan pribadinya, seperti acara ulang tahun, biaya pencitraan hingga pemberian bantuan kepada Staf Khusus Presiden, Daniel Sparringa.

Advertisements

Sementara untuk dakwaan ketiga, Jero selaku Menteri ESDM dinilai terbukti menerima hadiah atau janji berupa uang sejumlah Rp 349.065.174 dari Komisaris Utama PT Trienergy Mandiri lnternasional yang juga eks pengurus KADIN, Herman Afif Kusumo. Uang tersebut diberikan untuk membayar biaya ulang tahun Jero pada 24 April 2012 lalu. (shn)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.