Jelas Langgar Perda, PT SBA Desak DPRD dan Pemkot Palembang Bekukan IMB Hotel Ibis

Minggu, 5 November 2017
Mulyadi.

Palembang, Sumselupdate.com – Melalui kuasa hukumnya, PT Sebangun Bumi Andalas (SBA) meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang untuk segera mendesak Dinas PUPR untuk membeku kan IMB Hotel Ibis yang berada di Jalan Letkol Iskandar, Kecamatan Ilir Timur I Palembang.

Apa lagi jelas dengan pernyataan Ketua Komisi I DPRD Kota Palembang Endang Larasati Lela Sari, beberapa waktu lalu dimuat disalah satu media on line bahwa Dinas PUPR Palembang meminta waktu satu pekan untuk memutuskan pembekuan Hotel Ibis, dengan dalil akan melakukan kajian teknis terlebih dahulu.

Atas waktu diterbitkan nya pemberitaan tersebut hingga sampai dengan hari ini, sudah hampir satu pekan. Menurut Mulyadi, kuasa hukum PT SBA, DPRD Kota Palembang seharusnya sudah bisa mendapat keterangan dari hasil kajian yang di dalil kan oleh Dinas PUPR.

“Kami minta DPRD segera mendesak Dinas PUPR mengeluarkan hasil kajian tersebut, sehingga dapat dilakukan pembekuan atas IMB Hotel Ibis,” katanya, Minggu (5/11/2017).

Advertisements

Dirinya berharap, DPRD Kota Palembang dapat mendengar aspirasi pihaknya yang terkena dampak kerugian atas pembangunan Hotel Ibis, baik dari lahan maupun bangunan milik PT Sebangun Bumi Andalas (SBA).

“Apa lagi Hotel Ibis ini dari awal sudah menyalahi aturan pemkot, harusnya Pemkot dan DPRD bisa tegas kepada pengusaha yang melanggar Perda,” singkatnya . (udi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.