Jasad Korban ke Empat Tabrakan Speedboat di Perairan Banyuasin Ditemukan

Senin, 27 November 2017
Petugas mengevakuasi jasad korban Supriyadi.

Palembang, Sumselupdate.com – Setelah lebih dari 32 jam pasca tabrakan speedboat 200 PK di Perairan Muara Kumbang, Kabupaten Banyuasin, akhirnya tim gabungan Basarnas Palembang dan SAR Dit Polair Polda Sumsel menemukan korban Supardi (30), pada Minggu (26/11) malam.

Supriadi, warga Komplek Yuka, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako Palembang ini merupakan penumpang Speedboat Wawan Putra, bersama sekitar 30 warga Kompleks Yuka lainnya, termasuk dua korban tewas, yakni Yusuf dan Yuli Irianto yang telah ditemukan sebelumnya.

Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Palembang Toto Mulyono membenarkan penemuan tersebut. “Korban Supardi telah ditemukan dalam keadaan meninggal di lokasi yang sama dengan dua korban sebelumnya, kurang lebih 30 meter dari lokasi kecelakaan. Jenazah telah dievakuasi ke RS Bhayangkara Palembang,” ujarnya.

Sementara itu Direktur Polair Polda Sumsel Kombes Pol Robinson Siregar melalui Kasubdit Gakkum AKBP Zahrul mengatakan, saat ini serang Speedboat Jaipongan yakni Nasir alias Kancil ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan yang menyebabkan tewasnya empat orang penumpang.

Advertisements

“Setelah kami melakukan penyelidikan, ada unsur kelalaian dari Nasir sebagai serang yakni menempatkan penumpang di atap Speedboat. Seperti yang diketahui, korban Yusuf saat kejadian duduk di atas atap Speedboat. Saat bertabrakan, Yusuf langsung terpental,” ujarnya, Senin (27/11/2017).

Tersangka Nasir pun akan menjalani tes urin untuk memeriksa apakah tersangka dalam pengaruh minuman beralkohol atau obat-obatan terlarang saat menyerangi Speedboat maut tersebut. Sementara untuk serang speedboat Wawan Putra yakni Wawan, belum bisa dimintai keterangan karena masih menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara Palembang atas luka yang cukup parah dideritanya.

“Untuk Nasir akan diancam dengan Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kematian orang lain dengan ancaman lima tahun,” tukasnya. (tra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.