Jaksa Agung Pastikan Usut Korupsi Pejabat Daerah

Jumat, 2 Maret 2018
Jaksa Agung Prasetyo

Jakarta, Sumselupdate.com – Jaksa Agung M Prasetyo memastikan pihaknya akan memproses hukum pejabat daerah yang kedapatan melakukan korupsi. Penindakan tegas dilakukan selama memenuhi unsur pidana.

“Kalau aparat hukum menemukan penyimpangan yang cenderung korupsi dan sudah menimbulkan kerugian negara, ya kami lakukan penindakan hukum represif,” kata Prasetyo.

Prasetyo menanggapi nota kesepahaman (MoU) yang diteken Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, dan Polri terkait pencegahan korupsi daerah.

Disebutkan, bahwa jika penegak hukum tidak menemukan adanya kerugian negara dalam suatu laporan, maka laporan itu akan dikembalikan pada Kemendagri sebagai pihak pertama lantaran dianggap kesalahan administrasi.

Advertisements

Menurut Prasetyo, pelanggaran administrasi dan pidana merupakan dua hal yang berbeda. Kriteria kesalahan administrasi ditindak jika terdapat kerugian keuangan negara dan telah diproses melalui tuntutan ganti rugi atau tuntutan perbendaharaan paling lambat 60 hari sejak laporan dinyatakan selesai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) atau BPK.

“Pelanggaran administrasi selesaikan secara administrasi. Tapi kalau pidana, kriminal, korupsi, kesengajaan, ada yang diuntungkan dan nyata ada yang dirugikan, nah itu yang akan ditindak,” paparnya. (pto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.