Ini Pandangan KPU Terkait Dukungan Hanura ke Herman Deru-Mawardi

Kamis, 18 Januari 2018
Suasana Konferensi Pers KPU Sumsel.

Palembang, Sumselupdate.com – Tidak seiramanya aliran dukungan antara DPP dan DPD Partai Hanura masih menjadi pusat perhatian serius bagi bakal calon yang menggunakan partai tersebut sebagai perahu politik di Pilkada Gubernur dan Wagub Sumsel 2018.

Seperti diketahui, dukungan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura kepada bakal pasangan calon Herman Deru dan Mawardi Yahya bertentangan dengan keinginan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Sumatera Selatan (Sumsel) yang lebih memilih mendukung Dodi Reza Alex dan Giri Ramanda Kiemas.

Terkait konflik dukungan itu, Ketua DPD Partai Hanura Sumsel, Mularis Jahri membuat statmen akan mengkaji ulang dukungan kepada pasangan Herman Deru dan Mawardi Yahya, sebab  dukungan itu dianggap sudah menyalahi AD/ART Partai Hanura.

Selanjutnya dengan ditariknya dukungan kepada pasangan Herman Deru dan Mawardi Yahya menjadi pertanyaan masyarakat, apakah pencalonan Herman Deru menjadi batal?

Advertisements

Ketua KPU Sumsel, Aspahani menjawab pertanyaan masyarakat dengan menjelaskan bahwa semua sudah diatur dalam Peraturan Komis Pemilihan Umum (PKPU).

“Sesuai dengan PKPU No 3 tahun 2017 pasal 6 ayat 4 dan 5 yang menjelaskan kalau partai politik tidak bisa mencabut kembali dukungan yang sudah diberikan,” ungkap Aspahani di KPU Sumsel, Jalan Pangeran Ratu, Kamis (18/1/2018).

Lebih lanjut, katanya lagi, bila dicabut maka pencalonan tetap sah. Kalaupun tetap mencabut, itu tidak mengubah dukungan yang sudah diberikan.

“Pencalonan tetap sah walaupun dukungan dicabut. Jangankan hanya dicabut setelah calon didaftarkan kemudian partai yang mencalonkan bubar maka pencalonan tetap sah,” pungkasnya. (adi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.