Ini Otak Pelaku Pembobolan Rumah Warga Talang Nanas

Sabtu, 30 September 2017
BN (baju hitam), pelaku kedua pembobolan rumah warga Talang Nanas yang diamankan anggota Polsek Talang Ubi.

PALI, Sumselupdate.com Selang tiga hari dari penangkapan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan berinisial ADY (16), warga Talang Nanas, Kelurahan Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi, petugas kembali menciduk tersangka lainnya.

Adalah BN (17), warga yang sama berhasil diamankan petugas Polisi Sektor (Polsek) Talang Ubi.

Penangkapan BN setelah petugas melakukan pengintaian selama tiga hari.

Ternyata pelaku BN ini memiliki peran penting dalam berpengalaman dalam melakukan aksi tindak kriminal.

Advertisements

Dirinya yang pertama kali memasuki warung dan menggunting dinding kawat warung lalu masuk dan membuka pintu warung  milik korbanya, Nurbaiti (52), warga Talang Nanas RT 02 RW 005, Kelurahan Talang Ubi Timur.

Dari keterangan tersangka BN, ternyata masih ada satu pelaku lagi yang berperan untuk menjaga di depan warung, yaknik pelaku NL (DPO).

Dari pengakuan tersangka, bawa otak pelaku yang pertama yang mengajak adalah ADY.

“Saya masuk dari dinding kawat yang saya gunting, dan membuka pintu warung. Baru pelaku ADY masuk, sedang NL (DPO) menunggu di luar. Nah, waktu kami mau keluar, anak korban bangun. Kami bekap dan langsung berlari,” jelas tersangka BN yang baru mengakui dua kali perbuatannya ini saat di hadapan petugas.

Kapolres Muaraenim, AKBP Leo Adi Gunawan, SIK melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Victor Eduard Tondaes, SE didampingi Kanit Reskrim Iptu Rusli, SH menjelaskan, pelaku kedua telah diamankan selang tiga hari dari penangkapan pelaku pertama, dan terus melakukan pengembangan.

“Kedua pelaku ini memang merupakan spesialis bobol rumah atau tikus angin yang sudah sangat meresahkan warga sekitar terutama diwilayah kita. Sebelumnya kita juga sudah mengamankan satu pelaku bernama Andiyansa beserta barang bukti satu buah gunting warna hijau, dua buah tabung gas 3 kg, satu unit mesin genset merk FRM series FPG1350DCV,” ujar Kapolsek pada sejumlah media, Jumat (29/9/2017).

Lebih lanjut Rusli menambahkan, untuk pelaku lainnya tengah dalam pengejaran. Sedang kan kedua pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP.

“Pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan kurungan penjara diatas empat tahun penjara. Namun, karena kedua pelaku masih dibawah umur maka hukuman akan dijalani sepertiga dari masa hukuman,” pungkasnya. (adj)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.