Ini Kronologi OTT Anggota DPR Amin Santono

Minggu, 6 Mei 2018

Jakarta, Sumselupdate.com – Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-Perubahan Tahun Anggaran 2018, Sabtu (5/5).

Mereka adalah Amin Santono (AMS) yang juga anggota Komisi XI DPR RI, Eka Kamaluddin (EEK) Yaya Purnomo (YP), dan Ahmad Ghiast (AG).

“Kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK kemarin terkait dengan penerimaan hadiah atau janji terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-Perubahan TA 2018,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Terkait operasi tangkap tangan, Saut mengatakan pihaknya telah membuntuti kasus ini sejak Desember 2017. Proses penangkapan bermula dari informasi yang didapat KPK sekitar pukul 19.30 WIB, Jumat (4/5).

Advertisements

“Tim mendapatkan informasi karena akan adanya pertemuan antara AMS, anggota Komisi XI DPR RI dengan EEK dan YP, dan AG, yang kontraktor, di sebuah restoran di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta Timur,” kata Saut.

Tim KPK pun mengendap-endap ke lokasi pertemuan. Dalam pertemuan itu, Ghiast sebagai pengepul dana suap dari beberapa pengembang di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, menyerahkan uang kepada Amin.

Uang sebesar Rp400 juta dipindahkan dari mobil Ghiast ke mobil Amin di parkiran restoran tersebut. Lalu Amin bersama supirnya pun keluar dari area Bandara Halim Perdanakusuma.

Tim KPK pun mengamankan keduanya beserta barang bukti di jalan keluar bandara. “Tim menemukan uang sebesar Rp400 juta yang dibungkus dalam dua amplop cokelat dan dimasukkan ke dalam tas jinjing,” jelas Saut.

Kemudian Tim lain dari KPK juga mengamankan lima orang lainnya yang hadir di pertemuan itu. Lalu KPK juga menciduk YP di kediamannya di Bekasi. Sembilan orang tersebut digiring ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 24 jam.

Dari kegiatan ini, ucap Saut, KPK mengamankan sejumlah aset emas 1,9 kg, Rp1,8 miliar (termasuk Rp400juta yang diamankan dalam OTT di Halim), mata uang asing Sin$63 ribu dan US$12.500.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Rp500 juta barang bukti merupakan bagian 7 persen komitmen fee atau Rp1,7 miliar yang dijanjikan dari dua proyek Pemerintah Kabupaten Sumedang senilai Rp25 miliar.

“Sumber dana diduga berasal dari para kontraktor di lingkungan Pemkab Sumedang. AG berperan sebagai koordinator dan pengepul dana untuk memenuhi permintaan AMS,” ucapnya.

Kedua proyek itu adalah Proyek Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan senilai Rp4 miliar serta Proyek di Dinas PUPR Kabupaten Sumedang senilai Rp21,850 miliar.

Dalam kasus ini, Amin disangkakan melanggar pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b, atau pasal 11 dalam Undang-Undang No 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1. (pto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.