Baturaja, Sumselupdate.com – Sebanyak 273 narapidana Rutan Baturaja diajukan dapat remisi Idul Fitri.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Rutan Baturaja Herdianto, Jumat (16/6/2017), “Pengajuannya ke kantor wilayah Kemenkumham Sumsel. Pengajuannya masih seperti tahun lalu yakni sistem daring atau online,” ujar Herdianto.
Pihaknya, kata Herdianto, langsung mengajukan nama-nama narapidana tersebut menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
“Untuk remisi yang sekarang diajukan online. Jadi tidak perlu lagi manual kirim ke Kanwil, nanti di sini masuk SDP dikirim lewat sini, Kanwil sudah bisa cek,” ujar Herdianto
Herdianto mengatakan warga binaan yang bisa diajukan untuk mendapatkan remisi tentu sudah diseleksi pihaknya yakni harus sudah memenuhi persyaratan seperti berkelakuan baik dan sudah menjalani masa menjalankan hukuman selama 6 bulan.
“Dan yang sudah mencukupi untuk diusulkan pemberian remisi hari raya Idul Fitri kali ini hanya sebanyak 273 orang saja yang diajukan, disetujui atau tidaknya itu nanti Kantor wilayah yang memberikan keputusan,” ujarnya.
“Dari 273 warga binaan kami yang kami usulkan, semua sudah memenuhi persyaratan dan sudah terpenuhi secara aturan. Seperti sudah menjalankan (masa hukuman) 6 bulan, berkelakuan baik dan tidak terkena register F,” ungkap Herianto.
Dia mengatakan, untuk perolehan remisi bagi narapidana yang sudah memenuhi syarat mulai dari 15 hari hingga 3 bulan. “Ada juga yang dapat RK 2, yaitu ada yang langsung bebas di hari raya Idul Fitri,” pungkasnya. (Wid)