ICRAF Gelar Sosialisasi Pergub Tentang Strategi Pembangunan Rendah Emisi

Senin, 28 Agustus 2017
Suasana kegiatan Pelatihan dan Sosialisasi Pergub Sumsel mengenai strategi pembangunan rendah emisi yang digelar oleh ICRAF, Senin (28/8/2017) di Hotel Emilia Palembang

Palembang, Sumselupdate.com – ICRAF menggelar kegiatan Pelatihan dan Sosialisasi Peraturan Gubernur  Sumatera Selatan mengenai strategi pembangunan rendah emisi yang dilaksanakan di Hotel Emilia Palembang, Senin (28/8/2017) yang diikuti oleh perwakilan dari kabupaten dan kota di Sumsel.

Selain Pelatihan dan Sosialisasi Peraturan Gubernur  Sumatera Selatan juga ada dua sasaran yang ingin dicapai dalam kegiatan ini,  yakni melihat status pelaporan dan evaluasi serta memantau hasil pelaporan yang kemudian dimaksud untuk melakukan kaji ulang. Beberapa tahapan sebelumnya juga sudah berproses dilaksanakan di beberapa daerah termasuk di Sumstera Selatan.

Kabit Lingkungan Bapenas DR Sudhiani Pratiwi mengatakan, dalam kegiatan ini akan dibahas mengenia progres revisi dokumen draft RAN/RAD GRK dan update Perpres 61 tahun  2011 mengenai rencana aksi penurunan gas emisi rumah kaca, yang di Pusat sendiri telah dilakukan kajian ulang berdasarkan masukan dari daerah.

Menurutnya, inti dari revisi Perpres 61 tahun 2011 lebih kepada pembangunan yang rendah karbon, yang kemudian tidak hanya kepada gas rumah kaca saja, akan tetapi dampak di sektor pembangunan lainnya, terutama untuk penanggulangan kemiskina, serta yang lainnya adalah untuk pertumbuhan ekonomi.

Advertisements

“Revisi Perpres 61 tahun 2016 itu dimaksud untuk menjaga keseimbangan pembangunan, yang tidak hanya kepada sektor perubahan iklim saja, akan tetapi berdampak pula terhadap sektor pembangunan lainnya,” katanya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, dasar dari pelaksanaan revisi perpres tersebut adalah menerima masukan dari daerah-daerah di antaranya melalui kegiatan sosialisasi. Termasuk pelaporan dari 2010 hingga 2016 sehingga ada nada akurasi yang kuat dalam rangka partisipasi penurunan emisi ke depan.

Sementara itu, Kabid Lingkungan dari Dinas Lingkungan Sumsel, Hadenli Ugihan menyampaikan, pemerintah Sumsel mendukung kegiatan yang membahasn mengenai revisi Perpres Nomor 16 tahun 2016 dimaksud terkait persoalan dan upaya upaya yang harus dilakukan  untuk mewujudkan target semua sektor terkait perubahan iklim.

“Seperti apa sih usaha industri-industri produk dan seterusnya dalam membantu menyukseskan kegiatan dan perlu adanya upaya dari semuanya. Sumsel sebagai penyumbang emisi kebakaran hutan yang cukup tinggi pada 2015, dan di tahun 2016 lalu yang hotspot sampai 10%, namun 2017 ini Insya Allah sampai Agustus Sumsel Aman,” katanya.

Pada Agustus, hotspot yang ada di Sumatera Selatan dan memang terjadi beberapa tempat terjadi kebakaran kecil dan dapat segera ditanggulangi. Oleh karena itu, kepada semua pihak untuk melakukan pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

“Yang diharapkan tidak ada kebakaran hutan sehingga target penurunan gas rumah kaca bisa tercapai, rencana aksi mengurangi gas rumah kaca salah satu manfaatnya untuk mencapai target penurunan emisi akibat perubahan,  target penurunan emisi gas rumah kaca yang disesuaikan dengan target yang sebelumnya maka pada tahun 2020 Sumatera Selatan mentargetkan 10,6%,” urainya.

Oleh karenanya, pada kegiatan kaji ulang ini, adalah bagian dari pada proses untuk menuju kesana dengan mekanisme perencanaan proses sebelum emisi gas rumah kaca akan masuk dalam dokumen pembangunan seperti RPJMD yang selama ini sudah dilakukan dan juga rencana kerja tahunan. (adi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.