Hendak Edarkan Uang Palsu di PALI, Dua Warga Palembang Dibekuk Aparat

Selasa, 26 September 2017
Kedua pelaku (tengah) diamankan di Mapolsek Tanah Abang beserta barang bukti.

PALI, Sumselupdate.com – Emi Liza (35) dan Sapriansyah (31), dua orang diduga pemilik dan pengedar uang palsu di sepanjang jalan dari Kota Palembang menuju Kabupaten PALI berhasil dibekuk petugas.

Pria yang berprofesi sebagai sopir travel dan angkot ini diamankan aparat Polsek Tanah abang di simpang tiga Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Tanah Abang saat keduanya mencoba menghindari petugas yang sedang melakukan patroli, Sabtu (23/9) malam.

Dari informasi yang dihimpun, saat itu kedua warga Jalan Inspektur Marzuki, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I Palembang ini tengah berbelanja di sebuah warung kopi di lokasi penangkapan. Melihat kedatangan polisi, salah seorang tersangka berpura-pura ingin buang air kecil ke belakang warung.

Namun sayang, usaha tersangka diikuti petugas. Dan hasilnya, tersangka berusaha membuang sebuah bungkusan kearah semak-semak. Saat diambil dan diperiksa ternyata isi bungkusan tersebut sejumlah uang palsu. Lalu petugas juga langsung memeriksa tersangka lain dan juga didapatkan uang palsu di saku kantung celananya.

Advertisements

Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan SIK melalui Kapolsek Tanah Abang AKP Sibero, membenarkan bahwa petugasnya telah mengamankan diduga pelaku pemilik dan pengedar uang palsu di wilayah hukumnya.

“Kedua pelaku beserta barang bukti berupa uang palsu dengan nominal 100.000 sebanyak 16 lembar dan pecahan 50.000 sebanyak 5 lembar, telah berhasil kita amankan di mapolsek Tanah abang, serta kita juga mengamankan uang pecahan asli yang didapat dari pelaku dari kembalian belanja uang palsu sebelum mereka datang dengan sepeda motor,” terang kapolsek.

Ditambahkan kapolsek, saat ini pelaku tengah dalam penyelidikan bagaimana pelaku memperoleh upal tersebut. Dan menurutnya, upal yang dibawa kedua pelaku ini hampir sama persis dengan uang asli, hanya saja nomor seri yang tidak berubah atau sama persis.

“Kalau untuk ukuran dan warnanya sama persis dengan yang asli. Hanya saja nomor seri pada uang palsu sama semua. Asal uang palsu ini masih dalam penyelidikan, bagaimana kedua pelaku memperolehnya. Selanjutnya kita juga akan berkoodinasi dengan pihak terkait, sebab mereka diduga sudah mengedarkan uang di lain tempat,” tuturnya.

Untuk mempertangguangjawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 244 Jo Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.  “Dari keterangan pelaku, mereka sempat berbelanja di sejumlah tempat, yaitu di Inderalaya dan di daerah Karang Endah,” pungkasnya. (adj)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.