Palembang, Sumselupdate.com – Sesuai hasil rapat yang dilakukan oleh Dinas Tata Kota Palembang terkait dengan instruksi Walikota Palembang, Harnojoyo, untuk memangkas waktu perizinan menjadi 50 persen lebih cepat, didapatkan hasil tidak semua izin dapat dipangkas. Misalkan saja izin mendirikan bangunan (IMB) dan revisi IMB yang masih membutuhkan waktu yang cukup lama.
Kepala Dinas Tata Kota Palembang, Gunawan, ketidakbisaan pemangkasan waktu ini terhadap revisi IMB dikarenakan harus menyesuaikan dengan kondisi di lapangan karena untuk revisi IMB lebih sulit dari pengurusan IMB awal.
“Selain revisi IMB yang tidak bisa dipangkas waktunya. Untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pun hanya bisa dipangkas menjadi 11 hari dari waktu awal 15 hari. Lalu perizinan lain seperti advisplaning yang sebelumnya membutuhkan 15 hari, hanya dapat dipangkas selama 12 hari,” ujar Gunawan, Rabu (27/4).
Namun, Gunawan melanjutkan, ada dua perizinan yang waktunya bisa dipangkas menjadi 50 persen lebih cepat yaitu Izin Operasi Biro Jasa Reklame (IOBJR) dan Izin Reklame.
“Kedua perizinan tersebut bisa dipangkas waktunya 50 persen lebih cepat, misalkan saja Izin Operasi Biro Jasa Reklame (IOBJR) yang dapat dipangkas dari 7 hari menjadi 4 hari lalu Izin Reklame yang proses waktunya bisa menjadi 8 hari dari sebelumnya membutuhkan proses 15 hari,” katanya. (ery)