Hamili Anak di Bawah Umur, Pemuda Ini Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Minggu, 25 Desember 2016
Tersangka Jusma Rendra diamankan di Mapolsek Talang Ubi.

PALI, Semselupdate.com – Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah menghamili seorang gadis remaja, sebut saja Bunga (15), Jusma Rendra (27) warga Gang Masjid, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI terpaksa menginap di hotel prodeo, bahkan ancaman hukuman untuk pemuda ini tidak lah sebentar.

Diamankannya Jusma Rendra, setelah keluarga Bunga melaporkan dirinya yang diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. Kejadian berawal saat Bunga dan Jusma Rendra berkenalan lewat sosial media Facebook pada awal Juni lalu.

Kemudian keduanya janjian untuk bertemu, hingga terjadi hubungan badan sebanyak 10 kali dan mengakibatkan korban hamil enam bulan. Sedangkan kehamilan ini diketahui dari kecurigaan kedua orang tua Bunga yang melihat perubahan perilakunya serta sering mual-mual.

kemudian setelah dibawa ke salah satu Bidan, diketahui bahwa Bunga tengah mengandung dan seketika kedua orang tua Bunga marah dan menanyakan laki-laki yang telah menghamilinya. Lalu Bunga menjelaskan bahwa laki-laki tersebut adalah Jusma.

Dihadapan polisi, tersangka Jusma awalnya berkilah, tapi setelah dipertemukan dengan korban, akhirnya Jusma mengakui perbuatannya. “Kami kenal lewat facebook, kemudian kami pacaran. Aku tidak pernah memaksa berhubungan badan dan terakhir kami lakukan 2 Desember lalu,” ujarnya.

Kapolsek Talang Ubi Kompol Victor Eduard Tondais didampingi Kanit Reskrim Ipda Rusli mengatakan penangkapan tersangka berkat laporan korban yang diantar orang tuanya. Setelah melakukan penyidikan dan mengumpulkan bukti-bukti, lalu pelaku diamankan dari rumahnya, Sabtu (24/12).

“Pelaku kini telah diamankan dan kita jerat Pasal 81 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman di atas 12 tahun penjara,” jelas Victor. (adj)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.