Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Auditor BPK

Jumat, 10 November 2017

Jakarta, Sumselupdate.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri. Itu artinya majelis hakim bakal melanjutkan pemeriksaan ke pokok perkara.

“Mengadili, menyatakan keberataan dari penasihat hukum dan terdakwa tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Rochmadi Saptogiri,” kata Ketua majelis hakim Ibnu Basuki di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip dari metrotvnews.com, Jumat (10/11/2017).

Dengan ditolaknya eksepsi Rochmadi, maka proses persidangan berikutnya yakni dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, kuasa hukum Rochmadi dalam eksepsinya meminta hakim mengugurkan semua dakwaan jaksa. Tim kuasa hukum saat membacakan eksepsi menilai.

Advertisements

Dakwaan soal gratifikasi harus digugurkan lantaran perkara itu tidak didahului oleh penyelidikan. Rochmadi juga tak pernah disangkakan maupun diperiksa dalam penyidikan perkara tersebut.

KPK, kata kuasa hukum, sejak awal juga tidak menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait kasus gratifikasi. KPK hanya menerbitkan dua sprindik, terkait kasus dugaan suap dan pencucian uang.

Rochmadi Saptogiri sebelumnya didakwa dalam tiga perkara. Pertama, terkait kasus dugaan suap dari dua pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito dan Jarot Budi Prabowo sebesar Rp240 juta.

Selain itu, ia juga didakwa telah menerima gratifikasi berupa uang Rp3,5 miliar pada kurun waktu tahun 2014 hingga 2017. Saat itu, Rochmadi menjabat sebagai Auditor Utama Keuangan Negara III.

Setelah menerima gratifikasi Rp3,5 miliar, Rochmadi disebut tidak pernah melapor ke KPK. Perbuatan Rochmadi menerima gratifikasi harus dianggap suap, karena berhubungan dengan jabatannya.

Atas perbuatannya di kasus dugaan gratifikasi, Rochmadi didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (pto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.