Hakim: Novanto Terima Jam Richard Mille karena Jasa Urus e-KTP

Selasa, 24 April 2018
Mantan Ketua DPR saat sidang untuk mendengarkan vonis atas dirinya.

Jakarta, sumselupdate.com– Majelis hakim menyatakan Setya Novanto menerima jam tangan merk Richard Mille dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Jam mewah ini diberikan sebagai imbalan karena jasa Novanto memperlancar pembahasan anggaran proyek pengadaan e-KTP.

“Terdakwa Setya Novanto menerima jam tangan Richard Mille seri RM 011 seharga USD 135 ribu,” kata hakim membacakan fakta hukum putusan Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018) seperti dikutip dari detikcom.

Hakim menegaskan pemberian jam tangan itu karena jasa Novanto. Novanto selaku Ketua Fraksi Golkar saat proyek e-KTP diajukan tahun 2009 disebut berjasa mengurus pembahasan anggaran.

“Pemberian tersebut karena jasanya yang telah memperlancar proses pengadaan e-KTP, dan jam tangan pemberian tersebut telah dikembalikan terdakwa Setya Novanto kepada Andi Narogong karena ribut-ribut kasus e-KTP yang disidik KPK,” papar hakim.

Advertisements

Novanto sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum dengan tuntutan hukuman penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait korupsi e-KTP. Novanto disebut jaksa mengintervensi pembahasan anggaran dan pengadaan hingga mendapatkan keuntungan.

Dari proyek e-KTP ini Setya Novanto telah memperoleh uang yang bersumber dari pencairan dana proyek e-KTP sebesar USD 1,8 juta dan USD 2 juta serta uang SGD 383 ribu. (adm3/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.