Guru Antusias Sambut Alih Kelola SMA/SMK ke Provinsi

Sabtu, 9 April 2016
Kepala Dinas Pendidikan Sumsel, Drs. Widodo, M. Pd

Undang-undang  Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, memberi amanat peralihan kelola kewenangan SMA/SMK dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi. Saat ini proses peralihan itu sedang berlangsung, sementara polemik terkait kebijakan baru di dunia pendidikan tersebut masih terjadi bahkan ada pihak yang mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Lantas,  bagaimana tanggapan pihak Dinas Pendidikan Provinsi menyikapi  hal tersebut? Apa yang sudah mereka lakukan terkait kebijakan alih kelola kewenangan SMA/SMK yang secara efektif berlaku per 1 Januari 2017 tersebut? Berikut hasil wawancara khusus Sumselupdate.com dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, Drs. Widodo, MPd pada Jum’at (8/4/2016) terkait persoalan aktual di dunia pendidikan ini.

Assalamualaikum, apa kabar Pak Wid?

Waalaikum salam. Alhamdulillah, kabar baik.

Advertisements

Bagaimana sebenarnya respons guru seiring dengan adanya kebijakan alih kelola kewenangan SMA/SMK dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi?

Setelah ke daerah-daerah dan berkomunikasi dengan banyak pihak di sekolah, saya menemukan ada semacam antusiasme guru untuk kembali ke Provinsi. Yang saya lihat itu ada gairah. Soalnya selama ini kan secara politik mereka sering terkekang sebagai ekses dari hiruk-pikuk politik lokal. Akibatnya, salah satunya, banyak guru yang potensial untuk jadi kepala sekolah akhirnya tidak juga menjadi kepala sekolah karena terindikasi ada nuansa kepentingan politik dalam rekruitmennya.

Lebih konkritnya seperti apa?

Seperti  di Palembang ini guru-guru yang senior, yang sudah layak untuk menjadi kepala sekolah itu banyak. Tapi ruang kompetisi untuk menjadi kepala sekolah di sini sangat padat dan terbatas. Jadi kalau mereka mau, katakanlah, ke PALI, ke Muratara, maka kesempatan itu terbuka luas. Begitu juga bagi guru-guru yunior yang kompetitif dan memang sudah layak untuk menjadi kepala sekolah bisa. Intinya, alih kelola ini benar-benar menjadi angin segar bagi guru-guru di daerah yang ingin meniti karir tinggi. Bahkan suatu saat mereka bisa menggantikan saya (Kepala Dinas Provinsi, red), kalau dia menjadi kepala sekolah yang bagus di daerah, lalu menjadi Kabid dan Kepala Diknas Kabupaten/Kota, dan seterusnya dapat menjadi Kepala Dinas Provinsi. Belum lagi nanti ada kepala UPTD Provinsi di setiap Kabupaten/Kota. Jadi peluang karirnya akan semakin terbuka lebar. Lurus saja berkarir, tidak usah berpolitik-politikan, pada saatnya nanti kesempatan itu pasti tiba.

Adakah penolakan di Sumsel terkait alih kelola kewenangan SMA/SMK?

Pengalihan pengelolaan SMA/SMK ini kan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mau tidak mau harus dijalankan ya. Kalau penolakan dari guru (sekolah) tidak ada, tetapi kalau dari sejumlah orang yang bukan guru (politisi, red) memang sempat terdengar karena merasa aset-asetnya akan hilang, meskipun sejatinya pengalihan aset itu semata-mata untuk kepentingan dunia pendidikan juga.

Penolakan secara formal?

Secara formal belum ada, tetapi dari media saya baca ada salah satu anggota dewan kabupaten/kota yang akan melakukan judicial review.  Kemudian ada yang menarik aset sekolah melalui Sekda. Itulah kadang-kadang yang perlu diluruskan. Sebetulnya tidak ada yang berubah. Kalau selama ini yang mencatat aset (misal jumlah gedung, luas tanah, kendaraan operasional) itu daerah melalui Kadis kabupaten/kota, nantinya  tugas itu digantikan Diknas Provinsi. Jadi tidak ada yang berubah, gedung, guru, proses belajar tetap di tempat semula. Kecuali ya tadi, otoritas penanganan guru baik pembinaan dan distribusinya menjadi urusan Provinsi. Itu semata-mata demi pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan. Selama ini masalah tersebut menjadi urusan Kabupaten/Kota sehingga Provinsi tidak mampu berbuat apa-apa ketika terjadi kesenjangan pemerataan dan kualitas guru yang berpengaruh pada pemerataan mutu pendidikan di daerah-daerah di Sumatera Selatan.

Bukankah pengalihan pengelolaan SMA/SMK akan membuat kontrol atau pengawasannya akan semakin berat?

Tidak. Kita kan punya UPTD dan nanti para pengawasnya pun ada di sana. Mereka nanti akan langsung berkoordinasi dengan Diknas Provinsi. Jadi tidak ada yang berubah dalam pelayanan dan itu tidak akan menyulitkan kita dalam pengawasan dan pembinaan guru.

Apakah nanti guru SMA/SMK yang beralih ke Provinsi juga akan dapat Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) seperti pegawai di lingkungan Pemprov Sumsel selama ini?

Sebenarnya wajar jika mereka berharap seperti itu. Pikiran saya juga sama.  Saat ini kan masih sampai tahap verifikasi data. Data yang disampaikan Sekeretaris Daerah Kabupaten/Kota diharapkan sama dengan data yang kita punyai. Karena itu akan berkorelasi dengan DAU (Dana Alokasi Umum) dan berdampak pada pembiayaan guru. Setelah data itu fix, nanti ada serah terima dari Pemkab/Pemkot ke Gubernur Sumsel. Data itulah yang menjadi dasar Diknas Provinsi dan BPKAD Provinsi menghitung berapa anggaran yang diperlukan dan bagaimana kemampuan anggaran kita, untuk kemudian disampaikan kepada Gubernur Sumsel. Tapi intinya, apa yang kita lakukan di sini sebenarnya adalah dalam rangka menjalankan perintah undang-undang. Saya pikir kalau kemampuan anggaran cukup dan APBD Provinsi terus naik, persoalan kesejahteraan pegawai, termasuk para guru, tetap dikedepankan.

Sebenarnya berapa jumlah guru SMA/SMK yang bakal beralih ke Provinsi?

Terkait alih kelola guru SMA/SMK ada 9.697 guru PNS. Sementara untuk guru non PNS datanya masih terus diverifikasi, mengingat ada perubahan akibat pindah tempat mengajar dan lain-lain. Sebelum Juni, kita targetkan semua data guru dan tenaga kependidikan baik PNS ataupun non PNS ini tuntas.

Baik, terima kasih atas kesediaannya untuk wawancara, Pak.

Sama-sama. Terima kasih juga untuk sumselupdate.com karena telah membantu mensosialisasikan kebijakan-kebijakan pendidikan, terutama terkait alih kelola SMA/SMK ini.  (shn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.