Gubernur: Pernikahan Remaja 16 Tahun dan Nenek Tak Wajar

Rabu, 5 Juli 2017
Gubernur Sumsel Alex Noerdin

Palembang, Sumselupdate.com – Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan yang menghebohkan antara seorang remaja berusia 16 tahun Selamat Riyadi dengan Rohaya yang merupakan nenek usia 71 tahun yang telah berlangsung pada 2 Juli lalu.

Menurut orang nomor satu di Sumsel ini, jika merujuk kepada UU perkawinan tentu menyalahi, sebab usia Selamat belum mencapai usia yang ditentukan oleh UUP tersebut, sehingga perlu dipahami secara baik dan benar.

“Tentu ada UUP yang mengatur tentang persyaratan yang harus dipenuhi oleh pasangan yang akan melaksanakan pernikahan, kalau tidak terpenuhi tentu tidak bisa begitu saja melakukan pernikahan,” urai singkat Alex.

Menurut Alex, peristiwa pernikahan yang sudah dilaksanakan oleh pasangan Selamat Riyadi dan Rohaya tentu adalah peristiwa yang tak wajar. Namun sebelum menyalahkan, tentu perlu pula duketahui motif pasangan tersebut nekad melangsungkan pernikahan.

Advertisements

Secara hukum negara, tambah Alex,  tentu ini adalah melanggar, karena sebelum menikah keduanya tentu yang perlu di penuhi masalah usia, kalau itu tidak terpenuhi maka jelas melanggar.

Sementara itu, seperti diketahui pasangan Selamat Riyadi dan Rohaya, meski sudah menikah di hadapan penghulu namun kebahagiaan pasangan ini belum sempurna, karena pernikahannya belum tercatat di Kantor Urusan Agama dan ini tentu menjadi persoalan bagi pasangan kontraversial ini, karena belum mendapat pengakuan resmi dari pemerintah.

Di dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawianan mengatur perkawinan warga negara Indonesia harus memenuhi ketentuan. UUP diatur umur orang yang akan kawin, di dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) UUP disebutkan bahwa Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.

Pada saat menikah di hadapan penghulu umur Selamat masih 16 tahun. Apabila salah satu atau kedua-duanya di bawah umur, maka terlebih dahulu harus melalui penetapan Pengadilan Agama (PA). (adi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.