Gondol 264 Jajang Buah Sawit PT PPA, Adeni Dibekuk

Rabu, 28 Februari 2018

Muratara, Sumselupdate.com – Adeni (30) warga Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara dibekuk aparat Polsek Karang Dapo karena mencuri kelapa sawit di perkebunan PT Pratama Palm Abadi (PPA), Selasa (27/2).

Dari tangan tersangka polisi mengamankan sebanyak 264 janjang kelapa sawit atau 2.112 Kilogram (Kg). Jika ditaksir sekitar Rp3.168.000.

Kemudian satu unit sepeda motor Honda Astrea Grand warna hitam tanpa plat nomor polisi, satu buah alat dodos kelapa sawit dan satu keranjang untuk membawa kelapa sawit hasil pencurian.

Kapolres Mura AKBP Bayu Dewantoro SIK MM melalui Kapolsek Karang Dapo Iptu Yani Iskandar SH mengatakan penangkapan tersangka Adeni hasil laporan dari manajemen PT PPA, Srianto (31) sebagai Asisten Lapangan PT PPA Biaro Estate dengan lokasi Base Camp PT PPA Desa Biaro Baru.

Advertisements

Dengan laporan polisi nomor : LP/B-11 /II/ Ss/Mura/ Sekdapo tanggal 27 Pebruari 2018. Di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) Divisi II Blok MRD Desa Biaro Baru.

“Tersangka masuk ke lokasi perkebunan PT PPA menggunakan sepeda motor dan mengambil buah kelapa sawit yang masih berada dibatangnya. Dengan alat dodos menjatuhkan buah tersebut dan meletakkan di keranjang samping sepeda motor,” tegas Kapolsek Karang Dapo Iptu Yani Iskandar SH melalui Kasubag Humas Polres Mura, Rabu (28/2/2018).

Menurutnya, aksi pencurian tersangka Adeni telah dilakukan berulang kali. Namun, aksi tersangka kali ini diketahui oleh pertugas security PT PPA yang melakun giat patroli rutin. Akhirnya, bersama aparat Polsek Karang Dapo menangkap tersangka Adeni.

“Kita mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondisif. Termasuk dengan investor yang ada di sekitar pemukiman. Karena kehadiran investor memberikan manfaat besar untuk pembangunan wilayah dan masyarakat sekitar,” jelas dia.

Dia menambahkan pihaknya mengimbau kepada aparatur desa, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda untuk bersama-sama aparat kepolisian menjaga kamtibmas. Dan memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat. Sehingga, tidak terjerat kasus hukum yang merugikan diri sendiri dan orang lainnya. (ain)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.