Gila! Oknum ASN Ini, Rela Gadaikan SK Demi ‘Nyabu’ Setahun

Rabu, 21 Maret 2018
Kapolres OKU didampingi kasat Nasrkoba saat mengintrogasi pemuja shabu salah satunya oknum PNS dilingkung oemkab OKU.

Baturaja, Sumselupdate.com – Jajaran Sat Narkoba Polres OKU pimpinan Kasat Narkoba AKP Widhi Andika Darma, SH, SIK, yang baru saja menempati jabatannya di polres OKU, meringkus Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), yang berdinas di Dinas Pertanian Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), bernama berinisial AP warga Jl Dahlia No 10 KPR TGI Kecamatan Baturaja Timur, pada Selasa (20/3/2018) kemarin.

Oknum PNS itu kedapatan saat sedang memakai barang haram narkoba jenis shabu-shabu, di salah satu rumah bandar shabu di kawasan Jalan Ahmad Yani Kemelak KM 5 kecamatan Baturaja Timur. Parahnya lagi, oknum PNS ini sedang berseragam dinas lengkap saat jam kerja.

Tak hanya itu, bersamaan dengan penangkapan itu juga diringkus dua lainya, salah satunya honorer di dinas yang sama yakni AR warga Jl Padat Karya Lrg Kandis kel Sekar Jaya Baturaja Timur serta satu bandar RS, warga Kemelak Bindung Langit.

Kapolres OKU AKBP Dra NK Widayana Sulandari didampingi Kasat Narkoba AKP Widhi Andika Darma, SH, SIK, saat ungkap kasus ini di Polres OKU pada Rabu (21/3/2018) siang, menjelaskan awal mula penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat.

Setelah mendapat informasi, anggota pimpinan AKP Widhi langsung melakukan penyelidikan. Di mana salah satu pelaku jadi incaran sejak lama.

“Awalnya kita mau tangkap RS, tapi saat pengerebekan ada dua orang lain satunya oknum PNS dan satunya honorer. Dua orang ini sedang hisap shabu,” terang Widhi.

Hasil pengerebekan itu sendiri selain mengamankan tiga pelaku dikatakan Kapolres pihaknya juga berhasil mengamankan, sabhu 8 gram, klip kecil, uang Rp 100 ribu, alat hisap bong yang masih berisi shabu bekas hisapan serta tiga handphone.

Ancaman sendiri, tegas Kapolres, jika untuk RS, bandar narkoba dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2 UU narkoba nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman seumur hidup. Sementara untuk dua orang oknum PNS dan Honorer Dinas Pertanian masih dalam penyelidikan namun untuk hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu Sekda OKU Dr Drs H Achmad Tarmizi, SE, MT, MSi, saat dikonfirmasi terkait penangkapan oknum AKAN yang terlibat kasus narkoba mengatakan jika dirinya baru mengetahui hal tersebut. Namun, kata mantan Kepala Dinas Pendidikan ini, setiap ASN yang terlibat narkoba tidak akan ada tolerir dari Pemkab OKU, “Silakan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Tarmizi.

Terkait statusnya sebagai seorang ASN Tarmizi menegaskan jika pihaknya tinggal menunggu putusan dari pengadilan, “Kita lihat dulu putusan dari pengadilan, kalau sanksi pasti kita berikan sanksi kepada oknum tersebut,” pungkas Tarmizi.

Di sisi lain, AP, oknum ASN yang tertangkap narkoba mengatakan jika sabu adalah semacam suplemen bagi dirinya. Jika tidak mengkonsumsi sabu dirinya akan mengalami lemah fisik dan pegal-pegal, “Kalau makai sabu, seperti hidup ini tenang dan rileks. Aku jugo baru setahun ini jadi pencandu narkoba, duet buat beli narkoba dari minjem duet bank, gadaike SK,” katanya. (wid)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.