Baturaja, Sumselupdate.com – Seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Pemkab OKU, sekarang bisa melakukan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengadaan Barang dan Jasa atau Simpebeja sebagai sarana untuk pelelangan proyek di lingkungan pemerintahan setempat dengan cara online.
“Sebelumnya pendaftaran barang yang akan dilelang, PPK harus datang langsung ke LPBJ Setda OKU. Namun sekarang ini bisa disampaikan secara online di Simpebaja,” ungkap Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (Kabag LPBJ) Setda OKU, Karel Akbar saat Sosialisasi Simpebaja, Rabu (29/11/2017).
Menurut dia, ini berlaku dalam permohonan lelang pada 2018 dari setiap PPK, dengan cara login menggunakan kode akses masing-masing.
“Simpebaja ini merupakan sarana untuk setiap instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (Pemkab OKU) dalam menyampaikan paket yang akan dilelang tahun anggaran 2018 secara online,” terangnya.
Menurut dia, sosialisasi yang digelar di Gedung Abdi Praja Pemkab OKU tersebut dilaksanakan berdasarkan peraturan Bupati OKU Nomor 37 Tahun 2017 tentang pedoman penyusunan dan penyampaian rencana pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, lanjut Karel, Simpebaja itu juga mudah diakses oleh masyarakat atau kontraktor yang berminat mengikuti proses lelang proyek melalui aplikasi tersebut.
“Masyarakat umum juga bisa membuka aplikasi ini cukup login di internet dengan membuka situs www.simpebaja.okukab.co.id untuk mengetahui barang apa saja yang akan dilelalang,” ungkapnya.
Sejauh ini, baru terdapat dari pihak RSUD Ibnu Soetowo Baturaja sudah mendaftarkan paket yang akan dilelang melalui aplikasi Simpebaja.
“Untuk instansi lain jika ingin mendaftarkan pakat proyek yang akan dilelang sekarang sudah bisa dilakukan melalui Simpebaja dengan login menggunakan kode akses masing-masing,” ujarnya. (wid)