Gelapkan Surat Tanah Yayasan Batanghari Sembilan, Oknum Notaris Dipolisikan

Kamis, 21 April 2016
Korban penggelapan surat tanah melapor ke Polresta Palembang, Kamis (21/4).

Palembang, Sumselupdate.com – Oknum notaris berinisial EM dipolisikan Ketua Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel H Syarkowi Sirod ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Kamis (21/4).

Dilaporkannya oknum notaris itu, setelah diduga menggelapan surat tanah milik yayasan ketika sebelumnya EM diberi kuasa untuk membuat sertifikat tanah seluas lebih dari 3000 M2 yang terletak di kawasan Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang milik yayasan.

Menurut dia, pada 2 Juni 2015 lalu, oknum notaris diketahui telah mengulur waktu pembuatan sertifikat. Bahkan sebagian dari tanah tersebut telah dipindahtangankan kepada orang lain dengan maksud untuk dijual.

“Aturan kalau memang tidak bisa buat sertifikat, kami minta kembali berkas, tapi EM tak ada etikad baik. Notaris itu selalu berkelit. Kami sudah adukan pula dan berharap notaris ini dicabut izinnya dan diproses,” pungkas dia. (man)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.