Edarkan Upal, Warga Banyuasin Dihadapkan ke Meja Hijau

Selasa, 26 April 2016
SIDANG-Terdakwa Nurhasanah dan Sarnubi menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (26/4).

Palembang, Sumselupdate.com – Gara-gara mengedarkan uang palsu (upal), terdakwa Nurhasanah alias Sana (37) dan kerabatnya Sarnubi alias Tubi (21) dihadapkan ke meja hijau Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (26/4).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ita Royani dijelaskan perbuatan kedua terdakwa terungkap setelah ditangkap anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, di rumahnya di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, pada 11 Februari lalu.

Setelah aparat kepolisian mendapat informasi bahwa di daerah tersebut beredar uang palsu dan dari hasil penyelidikan petugas melakukan penggeledahan di rumah kedua terdakwa.

Dari dalam rumah ditemukan barang bukti uang palsu pecahan Rp50.000 sebanyak 60 lembar atau senilai Rp3 juta dan menurut keterangan terdakwa Nurhasanah pembuatan uang tersebut dibantu Sarnubi.

Advertisements

Dengan menggunakan dua buah printer, kertas ukuran A4, tiga botol tinta dan satu buah gunting. Lalu setelah dicetak terdakwa Hasanah kembali meminta bantuan dengan terdakwa Sarnubi untuk mengedarkan uang tersebut.

Menggunakan satu unit sepeda motor Honda Beat dan atas kegiatan itu terdakwa Sarnubi mendapat bagian sebesar Rp10.000 setiap lembar atau dibelikan satu bungkus rokok serta makan setiap hari.

Selain itu sejumlah uang palsu yang telah dicetak juga telah diedarkan ke sejumlah pasar yang ada di Kota Palembang, seperti Pasar 16 Ilir, Kertapati dan pedagang kaki lima di kawasan simpang Sekip.

Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Togar langsung memeriksa saksi dari kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa.

Lalu selanjutnya menutup sidang dan kembali akan dilanjutkan pekan depan dengan memeriksa saksi-saksi yang lain. “Sidang hari ini kita tunda dan silakan jaksa hadirkan saksi yang lain,” tandasnya. (pto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.