Dua Tersangka Kasus Suap di Ditjen Pajak Dijebloskan ke Rutan KPK

Selasa, 22 November 2016
Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno saat digiring ke Rutan KPK, Selasa (22/11/2016). (detikcom)

Jakarta, Sumselupdate.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka dalam kasus dugaan suap kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara pada Direktorat Jenderal Pajak, Selasa (22/11/2016).

Mereka adalah Country Director PT E.K Prima Ekspor Indonesia, R. Rajamohanan Nair dan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno. Keduanya dijebloskan ke Rumah Tahanan KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menyebutkan, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus tersebut.

“Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi memberi/menerima hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP),” ujar Priharsa di Gedung KPK, Jakarta seperti dilansir Kompas.com, Selasa (22/11/2016).

Advertisements

Ia menyebutkan, Handang dan Rajamohanan akan ditahan selama 20 hari di dua rutan terpisah.

Handang akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK.

Sementara, Rajamohanan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

Handang dan Rajamohanan ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Springhill Residence, Kemayoran, Jakarta, Senin (21/11/2016) malam.

Keduanya ditangkap terkait dugaan suap sebesar Rp6 miliar.  Uang tersebut diduga untuk menghilangkan kewajiban pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp78 miliar.

KPK mengamankan uang sejumlah 148.500 dollar AS atau setara Rp1,9 miliar.

Adapun suap tersebut merupakan tahap pertama dari total Rp6 miliar yang akan dibayarkan Rajamohanan kepada Handang.

Rajamohanan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) dan huruf (b) dan Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Handang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) dan huruf (b) serta Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan pemeriksaan dalam kasus ini membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Tapi KPK telah mendapatkan banyak data untuk dikembangkan.

Ia menambahkan, saat ini penyidik KPK tengah fokus pada pendalaman dari hasil pemeriksaan tersebut. Namun, KPK juga akan melakukan penyegelan terhadap kantor PT EKP.

“Kalau untuk sementara ini kan (fokus pada) operasi tangkap tangan. Segera setelah ini akan dilakukan penggeledahan hari ini juga. Nanti baru kita lihat,” kata Basaria seperti dikutip detikcom usai konpersi pers di Gedung KPK.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT EKP berada di Graha EK Prima, Ruko Textile Blok C3/ Raya, Jalan Mangga Dua No 12 Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.

Basaria mengatakan, penyegelan belum dilakukan karena setelah penangkapan pada Senin (21/11) kemarin, penyidik fokus pada pemeriksaan. Hingga kemudian dilakukan ekspose bersama pimpinan KPK, surat perintah penyidikan baru dapat ditandatangani.

“Memang untuk penyegelan ini belum dilaksanakan saat ini, sedang akan dilaksanakan. Kita ketahui untuk melakukan penggeledahan harus dibuatkan dulu surat perintah penyidikan. Jadi setelah dilakukan ekspose kemudian pimpinan menyetujui ini naik ke penyidikan, dibuatkan suratnya, baru dilakukan penggeledahan. Itu langkah-langkah yang harus kita ikuti supaya tidak menyalahi hukum acara yang kita pakai,” papar Basaria.

Dalam OTT tersebut, penyidik KPK juga menahan sopir dan ajudan Handang. Selain itu, ada juga dua orang staf Rajamohanan dan seorang staf lainnya di Surabaya. (hyd)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.