Sekayu, Sumselupdate.com – Jajaran Satresrim Polres Muba dan Unit Reskrim Polsek Lais berhasil mengamankan Alhafiz (17) dan Agustiwa (20), dari dua tempat berbeda karena terlibat tindak pidana pencurian sepeda motor, Rabu (17/1).
Penangkapan bermula saat petugas mendapatkan informasi bahwa ada penjualan sepeda motor Honda Beat yang merupakan hasil curian, atas informasi tersebut anggota melakukan pengecekan dan mengamankan pelaku Alhafiz berikut sepeda motor serta satu buah kunci T, di Desa Lais.
Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa sepeda motor tersebut dicuri oleh teman pelaku Tiwa dan K (DPO) dan pelaku juga menerangkan bahwa dirinya bersama K pernah mengambil sepeda motor Honda Revo di Masjid Al Asri, Sekayu.
Bermodalkan informasi tersebut, petugas kembali melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka Agustiwa dari tempat kos nya di Desa Mulyo Rejo, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba.
Kasat Reskrim Pokres Muba AKP Kiemas menerangkan bahwa kedua pelaku diamankan dari dua tempat berbeda dan saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap K. (est)