Dua Pelaku Pembunuhan Penjaga Depot Pasir Diringkus di Banyuasin

Rabu, 9 Agustus 2017
Dua pelaku pembunuh Martono diamankan di Polresta Palembang.

Palembang, Sumselupdate.com – Sehari setelah menerima laporan pembunuhan atas nama Martono (43) yang berprofesi sebagai penjaga depot pasir di Jalan Jepang, Desa Solok Betutu, RT33, RW7, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati Palembang polisi langsung bergerak.

Gabungan Unit Pidum dan tim Tekab 134 Satreskrim Polresta Palembang menangkap dua pelaku, yakni Ario Deni (24) dan Fuji Zurnami (22) warga Jalan TPA II, Dusun VII, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muaraenim dari persembunyiannya di Desa Patra, Kabupaten Banyuasin, Rabu (9/8/2017) dinihari.

Kepada petugas tersangka Deni mengaku, sebenarnya ia sama sekali tidak berniat menghabisi nyawa korban, melainkan mereka hanya ingin memberikan pelajaran kepada korban lantaran sudah menjebloskan adiknya bernama Nanda ke penjara atas tuduhan mencuri tabung LPG milik korban.

“Padahal kami sudah mencoba berdamai tapi dia tidak mau. Kemudian, kami mendatangi rumah korban dan langsung menusuk korban sebanyak dua kali di bagian perut,” tuturnya saat diamankan di Polresta Palembang.

Advertisements

“Aku bawa pisau dari rumah, setelah itu, korban kami tinggalkan di semak-semak tak jauh dari rumahnya dan kami tidak tahu kalau dia sudah meninggal, karena tak ada maksud membunuh,” imbuhnya.

Sedangkan tersangka Fuji Zurnami mengaku hanya membantu Deni untuk membalas dendam. “Saya tidak diupah hanya menolong kawan karena dia (Deni-red) dan saya kenal sejak kecil. Korban saya tusuk tiga kali di kepala, kaki dan tangan,” tuturnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit Pidum AKP Robert membenarkan pihaknya sudah melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka. “Atas perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 340 dan 179 (3) KUH Pidana,” jelasnya.

Lebih lanjut, motif yang dilakukan tersangka karena dendam dimana awal mula kejiadiannya tersangka Ario Deni mendapat informasi dari kakak kandungnya Leo bahwa adik kandungnya yang bernama Nanda telah mencuri tabung gas elpiji milik korban Martono.

“Dari kejadian tersebut pihak tersangka ingin menyelesaikan permasalahan tersebut (berdamai) namun korban menolak,” jelasnya.

Lalu kata dia, tersangka Ario Deni langsung pergi keluar rumah dan bertemu dengan tersangka Fuji Zurnami. Saat bertemu tsk Deni bercerita bahwa koran Martono tidak mau berdamai dengan adiknya hingga tsk Fuji Zurnami mengajak tsk Ario Deni untuk mendatangi rumah korban Martono.

Pada saat akan pergi kerumah Martono tsk Fuji membawa sebilah sajam jenis pedang dan tsk Ario Deni sendiri membawa senjata tajam dengan menggunakan sepeda motor menuju rumah korban Martono.

Setibanya di rumah korban, tersangka Fuji langsung mengetuk pintu rumah Martono saat itulah tsk Fuji membacok korban mengenai kepalanya hingga korban melarikan diri dan dikejar oleh kedua tersangka.

Akhirnya kedua tersangka membacok dan menikam berkali-kali bagian tubuk korban hingga terjatuh, mengetahui korban tidak berdaya kedua tsk melarikan diri .

“Berdasarkan kejadian tersebut dan laporan keluarga korban Unit Opsnal Unit Pidum dan Unit Tekap 134 Sat Reskrim melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat mengamankan kedua tersangka,” tandasnya. (tra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.