Dua Bulan Sopir Angkutan Batubara Jadi Bandar Narkoba

Kamis, 14 Desember 2017
Empat pelaku diamankan di Polsek Penukal Abab.

Palembang, Sumselupdate.com – Terduga bandar narkoba kembali dibekuk jajaran Polsek Penukal Abab pimpinan Iptu Acep Yuli Sahara SH di sebuah warung kopi di jalan khusus batubara milik PT Energate Prima Indonesia (EPI) di Desa Purun Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, pada Selasa (12/12) malam.

Pada penggrebekan itu, empat pelaku diciduk dan dibawa langsung ke Mapolsek Penukal Abab berikut barang bukti yang didapat dari keempat pelaku yakni Tarmizi (34) warga Desa Purun Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, Lovi Yanto (23) warga Gunung Kembang, Kecamatan Merapi Timur, Lahat.

Kemudian Juhartono (36), warga Desa Bukit, Banyuasin dan Dwi Putra (17) tercatat masih pelajar warga yang tinggal di Gunung Kembang Lahat, keempatnya tidak lain merupakan sopir angkutan batubara (angbara) yang mengangkut batubara milik PT EPI.

Sedangkan, barang bukti yang diamankan berupa 20 kantong paket kecil shabu, satu kantong paket besar, dua buah bong alat isap shabu, lima unit handphone, pirex dan dot serta uang tunai Rp850.000.

Advertisements

Dari pengakuan tersangka Tarmizi, dirinya memperoleh barang haram tersebut dari HL (DPO) yang tinggal di Desa Air Hitam Kecanatan Penukal. Sedangkan, pembeli barang tersebut merupakan sopir batubara yang melintasi jalan tersebut. Dirinya juga menyediakan tempat serta alat untuk menghabiskan barang haram tersebut.

“Baru dua bulan ini jual barang (narkoba, red), biasa nya barang itu diantar oleh HL (DPO). Dan yang membelinya supir-supit batu bara dengan harga 100-200 ribu perpaketnya.” akui bandar yang juga bekerja sebagai sopir batu bara tersebut.

Sementara Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan SIK MPP melalui Kapolsek Penukal Abab Iptu Acep YS, bahwa penangkapan para pelaku berkat informasi dari masyarakat, kerap melihat ada suatu tempat yang dijadikan lokasi transaksi dan tempat menggunakan atau memakai narkoba jenis sabu-sabu.

“Setelah kita selidiki, tempat tersebutg berlokasi di sebuah warung dijalan Batubara PT. EPI (sta,27). Kemudian setelah informasi sudah lengkap, kita bersama Kanit Reskrim Aipda Anton langsung melakukan penggrebekan,” ungkap Iptu Acep.

Lebih lanjut, Kapolsek menerangkan bahwa saat penggrebekan, ditemukan barang bukti berupa bungkusan paket narkoba jenis shabu serta sejumlah uang tunai diduga hasil penjualan barang haram tersebut juga diamankan ke mapolsek.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di mapolsek demi penyidikan lebih lanjut. Untuk pelaku akan kita acaman dengan pasal 112 KUHP dan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman diatas lima tahun penjara.” pungkasnya. (adj)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.