Jakarta, Sumselupdate.com – Persidangan dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli memasuki babak akhir.
Setelah menjalani serangakaian persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini keduanya dijadwalkan mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum KPK.
Baik Rochmadi maupun Ali sebelumnya didakwa dalam tiga perkara. Antara lain, penerimaan suap sebesar Rp240 juta dari pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), gratifikasi dan pencucian uang.
Suap bertujuan agar Rochmadi menentukan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes Tahun Anggaran 2016.
Padahal, dalam laporan tersebut masih ada temuan pertanggungjawaban laporan keuangan tahun 2015 dan 2016 yang belum ditindaklanjuti Kemendes. Rochmadi dan Ali Sadli merupakan penanggung jawab dan wakil penanggung jawab tim pemeriksa BPK RI.
Keduanya ditugaskan memeriksa laporan keuangan Kemendes di wilayah Jakarta, Banten, Aceh, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah dan Nusa Tenggara Barat.
Dalam perkara gratifikasi, Rochmadi didakwa menerima gratifikasi berupa uang Rp3,5 miliar. Gratifikasi tersebut ia terima selama kurun 2014-2015.
Rochmadi juga dinilai melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas harta senilai Rp3,5 miliar dari hasil gratifikasi tersebut.
Uang itu dibelanjakan untuk sebidang tanah kavling seluas 329 meter persegi di Kebayoran Essence KE/1-15, Bintaro, Tangerang dari PT Jaya Real Property dalam kurun waktu 2014. Ia membayarkan tanah itu dengan cara mencicil sebanyak lima kali.
Sedangkan Ali Sadli selaku mantan Kepala Sub Auditorat III.B Auditorat Keuangan Negara didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp10,5 miliar dan USD80 ribu, serta sebuah mobil merk Mini Cooper. Gratifikasi djterima dalam kurun waktu 2014-2017.
Selama kurun waktu tersebut, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Ali tercatat menerima gratifikasi sebanyak 14 kali. Total gratifikasi yang diterima Rp10.519.836.000 dan USD80 ribu, serta satu unit mobil Mini Cooper berwarna merah.
Gratifikasi tersebut ia terima dari beberapa pihak. Salah satunya didapat melalui Ketua Sub Tim 1 Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Kemendes PDTT Tahun Anggaran 2016 Choirul Anam sebesar Rp700 juta.
Ali Sadli dan Rochmadi didakwa melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a atau Pasal 12 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam kasus dugaan gratifikasi, Ali Sadli dan Rochmadi didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan dalam kasus dugaan pencucian uang keduanya didakwa melanggar Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (pto)