DPRD Palembang Minta Investor Patuhi Aturan

Selasa, 18 Juli 2017

Palembang, Sumselupdate.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang meminta kepada pihak investor yang akan berinvestasi di Kota Palembang untuk mematuhi peraturan yang ada, apalagi aktifitas pembangunan berdampak pada lingkungan sekitar.

Hal ini diungkapkan Ketua DPRD Kota Palembang H. Darmawan terkait adanya pembangunan Hotel Ibis di exs Bioskop Sanggar, Jalan Letkol Iskandar Kelurahan 15 Ilir yang menuai berbagai persoalan terutama terhadap masyarakat sekitar.

“Kita mendukung investor yang akan berinvestasi di Kota Palembang tapi harus mematuhi peraturan yang ada”, kata Darmawan, Selasa (18/7/2017).

Dijelaskannya, menindaklanjuti surat Komisi III DPRD Kota Palembang Nomor 01/Komisi III/6/2017 prihal penyetopan sementara Pembangunan Hotel Ibis dan evaluasi ijin pembangunan Hotel Ibis dalam hal ini dikerjakan PT Indo Citra Mulia. Pihaknya telah melakukan rapat unsur pimpinan dan menghasilkan 4 poin.

Advertisements

Yakni, pihaknya menyetujui Pemkot Palembang melakukan dialog dengan masyarakat sekitar lokasi yang terkena dampak aktifitas pembangunan,pihaknya juga meminta Pemkot Palembang agar tegas menjalankan aturan dan peraturan yang berlaku.

Apabila terjadi tindak pelanggaran pelaksanaan tekhnis yang disyaratkan aturan tersebut maka diambil langkah-langkah yang berkaitan dengan pelanggaran, seperti, dampak lingkungan, lalulintas serta dampak lain yang berhubungan dengan aktifitas pembangunan tersebut.

Pihaknya sangat mendukung investor untuk berinvestasi di Kota Palembang tapi harus memperhatikan perijinan, ketertiba, dan ketenangan masyarakat sekitar.

“Pada dasarnya, kita sepakat dan menyetujui penyetopan sementara aktifitas kegiatan PT Indo Citra Mulia di Jalan Letkol Iskandar sambil melengkapi atau mengikuti aturan yang berlaku di Kota Palembang,” tegas pria yang biasa disapa Iwan ini.

Ia menambahkan, pihaknya telah mengeluarkan surat rekomendasi resmi dengan nomor 170/462/DPRD/2017 tertanggal 18 Juli 2017.

Pihaknya sangat meyakini jika Walikota Palembang sangat menghargai hasil dengar pendapat antara Komisi III bersama unsur terkait lainnya sebagai amanah dalam menjalankan fungsi kontrol. “Saya yakin pak wali sangat menghargai rekomendasi ini dan segera menindaklanjutinya,” tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang,H.Firmansyah Hadi mengatakan.Berdasarkan hasil rapat Kerja Komisi III dengan PT Thamrin yang merupakan pemilik Hotel Ibis dan PT Citra
Indo Mulia sebagai kontraktor (31/5), terdapat dua poin penting yang direkomendasi.

Yaitu, Pemerintah Kota Palembang harus mengevaluasi izin pembangunan PT Indo Citra Mulia serta pihaknya meminta untuk segera menyetop pembangunan Hotel Ibis. “Rekomendasi ini juga sudah kita sampaikan ke Ketua DPRD melalui Tata Usaha 5 Juli lalu,” kata Firman.

Sementara itu, Kepala Bagian Legislasi Setwan DPRD Kota Palembang, Heru Hermawan mengatakan, surat rekomendasi tersebut sudah ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Palembang, H. Darmawan berdasarkan hasuil rapat pimpinan, (rapim), pihaknya akan segera mengirim ke Walikota Palembang.

“Bisa saja besok kita kirim ke Walikota Palembang melalui bagian Tata Usaha untuk diregister,” katanya. (udi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.