Advertorial: DPRD dan Pemkab OKU Ambil Keputusan Bersama dan Tandatangani Pengesahan RAPBD 2018

Jumat, 1 Desember 2017
Bupati OKU Drs H Kuryana Azis dan Ketua DPRD OKU Zaplin Ipani, SE bersalaman usai menandatangani pengesahan RAPBD OKU 2018.

Baturaja, Sumselupdate.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), menggelar rapat paripurna XIV masa persidangan ke-3 tahun sidang 2017 dalam rangka pembahasan rancangan peraturan daerah Kabupaten OKU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten OKU tahun anggaran 2018  di ruang rapat paripurna DPRD OKU, Kamis (30/11/2017) malam.

Rapat yang dimulai pukul 19.00 mengenai agenda laporan hasil rapat Badan Anggaran DPRD OKU dan penutupan paripurna.

Sebelumnya, Sekretaris DPRD (Sekwan) OKU, A Karim melaporkan sesuai dengan tata tertib DPRD OKU, anggota DPRD yang hadir dinyatakan kuorum dan sidang paripurna dapat dilaksanakan.

Kemudian, rapat paripurna dibuka dan dipimpin Ketua DPRD OKU, Zaplin Ipani, SE, bersama Wakil Ketua Ferlan Yuliansyah ID Murod dan dihadiri juga oleh Bupati OKU, Drs H Kuryana Azis.

Rapat ditandai dengan ketuk palu sekali oleh Ketua DPRD OKU Zaplin Ipani, SE, lalu menyampaikan pembahasan nota keuangan anggaran 2018 dan berharap berjalan dengan optimal dan hasilnya dapat memenuhi harapan masyarakat serta bermanfaat dalam upaya mendukung percepatan pembangunan menuju OKU maju dan gemilang.

Dikatakan Zaplin, pembahasan nota keuangan dan rancangan APBD OKU tahun anggaran 2018 memasuki pembicaraan tahap akhir yaitu mendengarkan laporan hasil rapat banggar DPRD dan sekaligus penandatangan keputusan bersama.

Juru bicara badan anggaran (Banggar) DPRD OKU Ramawala yang ditunjuk membacakan menjelaskan, RAPBD tahun anggaran 2018 disahkan

Diketahui jumlah belanja Rp1,4 triliun dan jumlah pendapatan Rp1,3 triliun, sehingga APBD OKU 2018 mengalami kenaikan dari Rp1,1 triliun menjadi Rp1,3 triliun. Namun depisit Rp152,3 miliar untuk tahun 2018.

Berdasarkan perhitungan jumlah pendapatan daerah tahun 2018 sebesar Rp1.311.318.197 yang terdiri dari Pendatapan Asli Daerah (PAD)  sebesar Rp159.534.221.791.

Dana perimbangan sebesar Rp910.502.471.000 ditambah lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp241.274.625.400.

“Sedangkan belanja derah sebesar Rp1.463.688.662.970 yang terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp756.078.146.560 atau sebesar 51,65 persen dari total belanja. Dan belanja langsung sebesar Rp707.610.516.410, atau sebesar 48,35 persen ,” kata Ir Ramawala selaku jurubicara Banggar DPRD OKU saat membacakan hasil pembahasan dan penelitian Banggar DPRD OKU tentang RAPBD Kabupaten OKU Tahun 2018.

Selanjutnya, kata Ramawala sesuai dengan draf RAPBD yang disampaikan pemerintah, legislatif bersepakat  nilai pendapatan daerah terjadi kenaikan Rp159 miliar lebih jika dibanding tahun 2017 hanya Rp1.151.552.672.766.

Namun ditegaskannya badan anggaran bersepakat nilai belanja di sejumlah sektor memgalami kanaikan hingga total belanja tahun 2018 sebesar Rp1.463.668.662.970.

Penambahan dana belanja ini kata jubir badan anggaran itu menggunakan silpa tahun 2017.

Sementara itu, Bupati OKU Drs H Kuryana Azis mengakui, jumlah belanja tahun ini pemerintah dihadapkan pada keuangan yang sulit karena terjadi pemangkasan dana perimbangan oleh pemerintah pusat sebesar Rp35.489.275.000.

Meskipun demikian pihaknya bersama sama dewan bersepakat untuk melakukan efesiensi anggaran menempuh skenario pembangunan skala prioritas dengan cara memangkas belanja yang dinilai belum mendesak.

Selain fungsi eksekutif dan legislatif yang selalu kompak membahas dan membuat keputusan, peningkatan nilai pendapatan itu tidak terlepas dari peran serta dan kesadaran masyarakat  dalam membayar pajak serta retribusi sebagai penunjang pendapatan daerah.

Selain itu, Pemkab  OKU juga mendapat kenaikan Pendapatan hasil penghargaan (reward)  keuangan dari pemerintah pusat  atas kinerja pemerintah daerah bidang tata kelola keuangan yang menyandang status  opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) serta pembahasan APBD yang selalu selesai tepat waktu.

“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada pihak yang terlibat dalam pembahasan RAPBD ini,” ucapnya.

Menurutnya, hasil pembahasan ini akan segera disampaikan ke Gubernur Sumsel untuk dilakukan evaluasi. Paling lambat tiga hari kerja setelah penandatanganan.

“Jika hasil evaluasi tidak ada perubahan maka Raperda tentang APBD akan ditetapkan penjadi Perda OKU. Sebaliknya jika ada evaluasi maka bupati bersama DPRD harus menyesuaikan dan menyempurnakan kembali APBD tersebut,” katanya.

Dengan sudah disahkannya RAPBD ini, artinya pemerintah sudah mempunyai pedoman untuk melaksanakan kegiatan pembangunan dan kerja pemerintah kabupaten.

“Ini semua dilakukan untuk kemajuan daerah berjuluk bumi sebimbing sekundang,” ungkapnya. (adv/wid)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.