Ditreskrimsus Polda Sumsel Amankan Dua Truk Berisi Solar Ilegal

Senin, 5 Juni 2017
Truk tangki modifikasi berisi solar ilegal diamankan aparat kepolisian.

Palembang, Sumselupdate.com – Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel mengamankan dua unit truk Colt Diesel BG 8308 LA dan BG 8145 LA berisi sebanyak 16 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal.

Bahan Bakar Minyak tanpa dilengkapi dokumen tersebut diduga merupakan milik seorang oknum anggota Polda Sumsel berinisial WR.

Kanit II Subdit VI, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kompol Irwanto mengatakan, berdasarkan hasil kejuatan Jumat (2/6) sekitar pukul 15.30 telah menangkap tangan dugaan tindak pidana Migas di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Alang-Alang Lebar.

Kedua kendaraan tersebut telah dimodifikasi mengguakan tangki petak. Setelah diperiksa ternyata truk bermuatan minyak bumi olahan jenis solar tersebut berasal dari Desa Mangun Jaya, Kabupaten Muba dan akan dibawa ke Provinsi Lampung.

Advertisements

“Dalam penangkapan tersebut juga diamankan dua orang sopir berinisial EF dan FR. Dari pengakuan kedua sopir tersebut, minyak itu milik oknum polisi di jajaran Polda Sumsel berinisial WR,” katanya, Senin (5/6/2017).

Lanjut Irwanto, berdasarkan pengakuan sopir minyak berjenis solar tersebut akan diantarkan ke Provinsi Lampung dengan upah Rp700 ribu dan uang jalan sebesar Rp2,5 juta.

“Kedua sopir menerima kendaraan berisi solar ilegal ini di sebuah rumah makan di Desa Mangun Jaya dan keduanya hanya bertugas mengantar,” ujarnya.

Namun atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dikenakan Pasal 53 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. “Kedua tersangka tidak mengetahui tujuan utamanya karena saat tiba di Lampung akan ada yang menerima lagi,” tegasnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombespol Irawan David Syah membenarkan, WR merupakan anggota Polda Sumsel berpangkat Bripka dan bertugas di Sekolah Polisi Negara (SPN) Betung.

“Saat ini sedang kami lakukan pemanggilan, jika ada keterlibatan, yang bersangkutan pasti akan dikenakan pidana,” tandasnya. (tra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.