Ditahan KPK, Dirut KIEC Klarifikasi Bukan Buron

Jumat, 29 September 2017
Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (PT KIEC) Tubagus Donny Sugihmukti

Jakarta, Sumselupdate.com – Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (PT KIEC) Tubagus Donny Sugihmukti ditahan KPK. Dia menegaskan dirinya bukan buron.

“Bismillahirahmanirrahim, yang pertama, saya ingin mengklarifikasi pemberitaan yang menyatakan saya buron. Dari sejak penetapan saya sebagai TSK (tersangka) sampai hari ini, saya tidak ke mana-mana. Saya di rumah menunggu surat panggilan dari KPK dan baru hari ini saya dipanggil oleh KPK,” kata Tubagus Donny di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2017) dikutip dari detikcom.

Mengenakan rompi oranye, Tubagus Donny keluar pada pukul 22.36 WIB setelah menjalani pemeriksaan. Dia langsung ditahan saat keluar dari KPK.

“Yang kedua, saya beserta keluarga alhamdulillah ikhlas menerima kenyataan ini karena kami sangat menyakini sekali bahwa hal ini merupakan bagian rencana besar Allah SWT terhadap keluarga kami,” ujarnya.

Advertisements

Dia lalu bergegas masuk ke mobil tahanan yang sudah menunggu di lobi depan gedung. Tubagus Donny akan menghuni rutan selama 20 hari ke depan, menyusul 5 orang yang sudah ditahan sebelumnya.

“Ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari pertama,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan secara terpisah.

KPK menetapkan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi sebagai tersangka penerima suap. Selain itu, KPK menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala DPMPTSP Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira, Hendry dari pihak swasta, Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto, Tubagus Donu Sugihmukti selaku Dirut PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC), serta Eka Wandoro Legal Manager PT KIEC. (adm3)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.