Disperindag Sumsel Hentikan Pelayanan Tera, Bagaimana Aktivitas Pelaku Usaha?

Rabu, 19 Oktober 2016
Ilustrasi Timbangan

Palembang, Sumselupdate.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumsel tidak lagi melayani pelayanan Tera atau Tera Ulang Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapan (UTTP), terhitung 17 Oktober 2016 lalu.

“Dari tanggal 10 hingga 17 Oktober kami sudah melakukan sosialisasi. After tanggal 17, dihentikan. Kami tidak berani lagi melakukan uji tera, karena setelah itu bisa dikatagorikan pungli,” tegas Kepala Disperindag Sumsel Ir H Permana MMA, di ruang kerjanya, Rabu (19/10/2016).

Permana menjelaskan, dari Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) RI No.188.34-3604 Tahun 2016, tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Prov SUmsel No 3/2012 tentang Retribusi Jasa Umum, sebagaimana lampirannya dinyatakan beberapa pasal pada Perda No 3/2012 tersebut, yang terkait pelayanan kemetrologian, bertentangan dengan Lampiran DD Undang-Undang No 23/2014. Dalam itu telah ditetapkan, khususnya pada pembagian urusan pemerintah bidang perdagangan huruf DD, bahwa pelaksanaan tera/tera ulang adalah kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota.

“Atas dasar itu, selanjutnya Gubernur Sumsel dengan surat No : 188.341/2946/III2016 tanggal 10 Oktober 2016, perihal Penghentian Pelaksanaan beberapa ketentuan Perda No 3/2012, sebagai tindak lanjut dari Kepmendagri RI tersebut, maka dengan ini disampaikan bahwa  pemungutan retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan tera/tera ulang atas alat ukur, ukur, takar, timbangan dan perlengkapannya (UTTP) dan pengujian kuanta barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) dinyatakan dihentikan,” jelasnya.

Advertisements

Setelah itu, ungkap Permana, menindaklanjuti Surat Dirjen PKTN Kementerian Perdagangan RI No 109/PKTN/SD/9/2016 tanggal 23 September 2016, perihal pengembalian cap tanda tera, Pemprov Sumsel secara proaktif telah menyerahkan pengelolaan Cap Tanda Tera (CTT) 2016, kepada Kementerian Perdagangan RI, melalui Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga.

Kemudian Pemprov Sumsel melalui Disperindag telah mengalihkan kewenangan Tera/Tera Ulang UTTP serta penyerahan personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen, kepada pemerintah daerah kabupaten/kota di Sumsel.

“Demi menjaga keberlangsungan pelayanan publik di bidang kemetrologian berupa pelayanan Tera/Tera Ulang UTTP, dimintakan kepada Pemda kabupaten/kota untuk proaktif menindaklanjuti peralihan kewenangan di bidang kemetrologian ini, sehingga tidak terjadi stagnasi pelayanan publik,” ungkapnya.

Saat ditanya bagaimana dengan aktivitas pelaku usaha, Permana menjawab, bahwa dengan terjadi kondisi ini mengganggu kegiatan mereka. “Ini kan bisa mengganggu konsumen. Misal, kalau masyarakat membeli emas dan timbangannya belum ditera, kalau timbangannya terjadi selisih sekian milligram, tentu akan merugikan konsumen. Makanya sekarang kami imbau pemerintah kota untuk jemput bola,” tandasnya. (ery)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.