Diperiksa KPK, Bupati Kukar Rita Dicecar 12 Pertanyaan

Rabu, 11 Oktober 2017
Bupati Kukar Rita Widyasari

Jakarta, Sumselupdate.com – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari selesai menjalani pemeriksaan pertama sejak penahanannya pekan lalu. Dia mengaku dicecar dengan 12 pertanyaan oleh penyidik KPK.

“Tadi pemeriksaan pokoknya masih awal-awal saja. Seperti soal kronologi peristiwa, soal izin (perkebunan sawit) juga. Tadi 12 pertanyaan. Sudah ya, mohon maaf,” ucap Rita singkat sambil menuju mobil tahanan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2017) dikutip dari detikcom.

Sementara itu, pengacara Rita, Noval El Farveisa, yang mendampingi saat pemeriksaan, memberi konfirmasi soal pemeriksaan Rita. “Masih seputar 12 a kecil (penerimaan suap aktif), ya,” kata Noval setelah Rita kembali diantar ke rutan.

Hari ini KPK juga memeriksa terpidana korupsi bos PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi. Ichsan diperiksa sebagai saksi dalam dugaan gratifikasi yang diterima Rita.

“Penyidik mendalami posisi saksi (Ichsan Suaidi) di perusahaan terkait gratifikasi. RIW (Rita Widyasari) diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak. RIW diduga menerima uang yang terkait kewenangannya. Itu yang kita dalami,” ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya.

Febri kemudian menegaskan penyidikan ini terpisah dari kasus lama Ichsan terkait korupsi proyek pembangunan pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur.

“Ada indikasi pemberian gratifikasi terhadap tersangka dalam kasus ini. Kami mendalami seberapa jauh saksi tahu proses tersebut. Termasuk adanya pemberian gratifikasi ke RIW saat masih menjadi kepala daerah,” tutur Febri.

Sementara itu, Ichsan menyelesaikan pemeriksaannya pada pukul 19.58 WIB. Namun dia menolak berbicara soal pemberian gratifikasi kepada Rita maupun soal izin yang diurusnya terkait kasus ini.

“Nggak ada…. Nggak ada,” ujar Ichsan.

Ichsan sedang menjalani pidana untuk dua kasus. Lima tahun untuk korupsi proyek pembangunan pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur, dan tambahan 3,5 tahun akibat menyuap Kasubdit Kasasi Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna untuk menunda pengiriman salinan putusan kasasi perkara pertamanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.