Dinilai Sudah Masuk Pokok Perkara, Hakim Tolak Nota Keberatan Rani

Selasa, 22 Agustus 2017
Terdakwa Rani Arvita mendengarkan putusan sela yang dibacakan majelis hakim.

Palembang, Sumselupdate.com – Sidang lanjutan kasus dugaan pungutan liar (Pungli) di lingkungan Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Palembang yang menyeret Rani Arvita ‎ (38) menjadi terdakwa kembali digelar dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (22/8/2017).

Di persidangan terlihat terdakwa Rani sangat tenang dengan mengenakan baju warna putih dan celana panjang berwarna putih serta hijab merah ini ketika majelis hakim membacakan amar putusan sela yang isinya menyebutkan bahwa eksepsi yang diajukan terdakwa melalui kuasa hukum tidak dapat diterima karena sudah masuk pokok perkara.

“Eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Rani tidak diterima, maka dari dari kasus ini kita lanjutkan dengan pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi,” ujar majelis hakim yang diketuai Paluko Hutagalung SH.

Sementara, Herma Ellen, kuasa hukum terdakwa Rani tetap menerima putusan majelis hakim yang menyebutkan bahwa eksepsi yang diajukan sebelumnya ditolak majelis hakim.

Advertisements

“Kita terima apa yang sudah menjadi putusan majelis hakim tadi yang menyebutkan untuk perkara ini berlanjut karena masuk pokok perkara karena bukan rananya eksepsi lagi,”‎ kata Harma Ellen.

Ketika ditanya tentang eksepsi yang diajukan sebelumnya, kuasa hukum terdakwa Rani menyebutkan akan mengupayakan mengungkap Pasal 5 Undang-undang tindak pidana korupsi akan dibuktikan di persidangan nanti.

“Masalah pasal kita buktikan nanti di persidangan ‎tentang pasal 5 Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang perubahan atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi‎ ini kita nantinya dibukti dipersidangan, ke depan kita akan mempersiapkan pledoi sebaik-baikmya dan  dari awal kita akan menggali keterangan saksi-saksi,” katanya.

Kasus ini bergulir di meja hijau PN Palembang berawal terdakwa Rani Arvita ‎ diringkus tim saber Pungli Polda Sumsel tanggal 24 Mei silam di Kantor BPN Palembang. Dari tangan terdakwa ini, turut diamankan uang senilai Rp5 juta dari total keseluruhan Rp15 juta sebagai jaminan membantu penyelesaian sengketa di PTUN.

Dimana tim saber pungli mendapatkan informasi dari masyarakat yang dimintai sejumlah uang ke salah seorang pengacara berinisial M. Uang tersebut untuk jaminan mebantu penyelesaian konflik tanah seluas 1000 meter persegi di kawasan Taman Kenten yang sedang bergulir di PTUN Palembang.

Kemudian terdakwa Rani Arvita ilaporkan oleh korban (Margono-red) didampingi pengacaranya Yustinus Joni, karena diduga melakukan pungli atas kasus sengketa kepemilikan tanah hak milik
dengan Maimunah, karena merasa diperas oleh Rani.

Lalu kasus ini dilaporkan ke tim Saber Pungli Polresta Palembang dan terdakwa Rani pun terkena OTT di kantornya dengan kasus tindak pidana korupsi dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (tra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.