Dilarang di Prancis, Penjualan Baju Renang Burkini Malah Naik 200 Persen

Kamis, 25 Agustus 2016
Pakaian renang burkini (gettyimages)

Sydney, Sumselupdate.com– Adanya larangan Pemerintah Kota Cannes, Prancis, terkait pemakaian baju renang muslimah yang menutup seluruh tubuh atau disebut burkini justru berdampak pada meningkatnnya penjualan produk tersebut.

Aheda Zanetti (48), wanita asal Sydney yang mengklaim sebagai pemegang merk dagang burkini dan burqini, mengatakan bahwa penjualan burkini secara daring naik sebesar 200 persen.

Menurutnya, baju-baju renang itu mewakili kebebasan dan hidup sehat, bukan penindasan.

“Saya seorang perempuan Australia, saya sudah di sini sepanjang hidup saya,” katanya seperti dilansir BBC, Rabu (24/8).

Advertisements

“Saya tahu apa artinya jilbab. Saya tahu apa artinya cadar. Saya tahu apa artinya Islam. Dan saya tahu siapa saya,” tegasnya.

Niat awal di balik pembuatan burkini, lanjut Zanetti, adalah agar semua muslimah bisa berpartisipasi dalam gaya hidup pantai Australia.

“Saya ingin anak-anak perempuan saya tumbuh dengan memiliki kebebasan memilih. Saya tidak peduli jika mereka ingin punya bikini. Ini pilihan mereka. Tidak ada orang di dunia ini yang bisa menyuruh kami, apa yang harus dipakai atau apa yang tidak boleh dikenakan,” ujarnya.

Ia pun mengakui, sebagian rancangan burkininya terinspirasi oleh sejumlah laporan dari Prancis yang melarang pemakaian jilbab di sekolah-sekolah untuk mencegah pertumbuhan Islam.

Pihak berwenang di beberapa kota Prancis telah melarang pakaian tersebut, dengan alasan hal itu melanggar undang-undang tentang sekularisme. Bahkan perdebatan soal pemakaian burkini menjadi sangat sensitif di Prancis, pasca serangkaian serangan mematikan yang diduga dilakukan oleh gerakan Islam radikal.

Pakaian renang yang secara terang-terangan menampilkan keterkaitan agama oleh pemerintah Prancis saat ini dilarang karena dinilai cenderung menciptakan risiko mengganggu ketertiban umum.

Bagi pelanggarnya, mereka diancam denda sebesar €38 (sekitar Rp 550.000). Larangan tersebut akan tetap berlaku hingga 31 Agustus 2016. (shn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.