Dikenal Sadis Saat Beraksi, Pelaku Begal Ini Tak Berkutik Setelah Didor Aparat

Kamis, 5 Oktober 2017
Pelaku digiring aparat Polsek Talang Ubi.

PALI, Sumselupdate.com – Tim Buser Polsek Talang Ubi kembali meringkus satu dari tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) atau lebih dikenal dengan istilah begal yang terkenal sadis dan merasakan masyarakat di Bumi Serepat Serasan.

Kali ini pelaku yang diamankan bernama Dirawantau alias Rantau (22), warga Dusun I, Desa Suka Damai, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI dan tersangka terpaksa dihadiahi satu butir timah panas di kaki kirinya lantaran mencoba melarikan diri saat akan ditangkap, Kamis (5/10/2017).

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban Supartin (42), warga Dusun IV, Desa Talang Akar, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, pada 15 September 2016 lalu. Peristiwa itu terjadi 14 September 2016, bermula saat korban pulang dari menyadap karet dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X BG 4876  DK dan ketika sampai di jalan Proyek PPKR Desa Talang Akar Kecamatan Talang Ubi.

Tiba-tiba korban melihat di tengah jalan ada kayu yang mengahadangi jalan sehingga korban berhenti dan bermaksud untuk membuang kayu yang menghalangi jalan. Namun belum sempat korban turun dari motor, muncul tiga pelaku menggunakan penutup wajah dari semak-semak di sisi sebelah kanan jalan.

Advertisements

Salah satu pelaku langsung mendekati korban dan memerintahkan rekannya untuk memukul korban. Lalu para pelaku berpencar mengepung korban, satu orang pelaku berada di depan membawa senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek dan menodongkan ke arah korban.

Sedangkan dua pelaku lainnya mengunakan kayu bulat. Sebelum membawa kabur motor korban, pelaku sempat memukul tangan korban hingga tidak berdaya.

Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan, SIK MPP melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Victor Eduard Tondaes didampingi Kanit Reskrim Iptu Rusli SH membenarkan bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka. Sementara kedua pelaku lainnya sedang dilakukan pengejaran yang identitasnya sudah diketahui.

“Pelaku sudah kita amankan, sedangkan kedua pelaku lainnya sedang dalam pengejaran tim kita, karena identitasnya sudah kita kantongi. Pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Untuk saat ini pelaku masih kita amankan demi proses lebih lanjut,” pungkas Victor. (adj)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.