Dihukum Dua Tahun, Dua Pemuja Shabu Tegang

Rabu, 11 Mei 2016
TEGANG-Dua terdakwa kasus narkotika nampak tegang mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim, Selasa (11/5).

Palembang, Sumselupdate.com – Mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, wajah Faisal (33) dan Rido Pratama (19) nampak tegang, Rabu (11/5).

Atas perbuatannya kedua pemuja shabu ini dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Akibat terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri,” ujar Wisnu Wicaksono saat memimpin persidangan.

Menanggapi putusan satu tahun lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sevti Haryani tersebut, kedua terdakwa langsung menerima, sehingga putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.

Advertisements

Menurut dakwaan JPU kedua terdakwa ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang sedang berada di bawah Jembatan Ampera, Jalan KH Azhari, Kecamatan SU I Palembang, pada 26 Januari lalu.

Dari tangan keduanya, petugas menemukan satu paket shabu seberat 0,028 gram atau seharga Rp100.000 yang dibeli dari Yanto (DPO) menggunakan uang hasil patungan dan rencananya serbuk setan tersebut akan dipakai. (pto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.