Diduga Palsukan Surat Tanah, Oknum Dewan Sumsel Tak Boleh Tinggalkan Palembang

Senin, 22 Januari 2018
Pelimpahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka.

Palembang, Sumselupdate.com – Berkas perkara oknum anggota DPRD Sumsel aktif, Rudi Apriadi yang diduga melakukan pemalsuan surat pelimpahan hak tanah akhirnya diterima oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel, Senin (22/1/2018).

Berkas perkara dan barang bukti berikut tersangka diserahkan penyidik Polda Sumsel kepada tim jaksa. “Sudah kita terima dari penyidik Polda Sumsel, tersangka, berkas dan barang bukti selanjutnya akan kita teliti selama 20 hari serta akan dilimpahkan Ke pengadilan untuk persidangan,” kata Asisten Pidana Umum Kejati Sumsel Reda Mantofani SH MH.

Selanjutnya, ditambahkan Reda, tersangka yang sebelumnya tidak ditahan oleh penyidik kepolisian, saat ini statusnya menjadi tahanan kota, dimana yang bersangkutan tak boleh keluar dari wilayah hukum Kota Palembang, “Bila melanggar, tersangka bisa kita alihkan penahananya menjadi tahanan Rutan,” terangnya.

Dalam pelimpahan Ini, tersangka didampingi penasehat hukum Yusma Heri SH MH. Menurut Yusma klienya disangkakan melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan surat tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP dan Pasal 266 KUHP.

Advertisements

“Ini adalah bentuk sikap kooperatif dari klien kami atas statusnya, Sebelumnya juga seperti itu di Polisi Klien kami Pro aktif dan selalu memenuhi panggilan. Bahkan dalam kasus ini Klien kami juga sudah mengajukan Gugatan Perdata, dan saat ini sedang berjalan di PN Klas 1 A Khusus Palembang,” ujar Yusmaheri disela pelimpahan.

Diketahui, Rudim dilaporkan korban Iskandar Bandarpranata atas dugaan pemalsuan surat tanah seluas kurang lebih 6 hektar dengan objek di daerah Talang Buluh, Kecamatan Ilir Barat 1, namun ada juga yang menyebutkan wilayah itu masuk wilayah Banyuasin. (tra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.