Dicampur Deterjen dan Diblender, Sabu Senilai Rp2 Miliar Dimusnahkan Petugas

Kamis, 16 November 2017
Kapolresta Palembang,Kombes Pol Wahyu Bintono HB didampingi Kasat Narkoba Kompol Achmad Akbar saat memusnahkan sabu senilai Rp 2 Milar,Kamis (16/11).

Palembang, Sumselupdate.com – Dalam kurun waktu periode bulan Oktober hingga November 2017, satuan reserse narkotika (Satres Narkoba) Polresta Palembang, berhasil mengamankan dua kilogram sabu sabu senilai Rp 2 milyar.

Di mana barang haram tersebut diamankan dari tangan tersangka Riko Saputra, ditangkap kawasan Sukarno Hatta, dengan barang bukti 1 kilogram dan Herman alias Aping (58), ditangkap di kawasan Jalan Ariodila, dengan barang bukti 10 paket sabu, sebanyak 1 kilogram.

Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono didampingi Kasat Narkoba Kompol M Akbar beserta jajaran melakukan pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara diblender dan dicampur dengan deterjen lalu dibuang.

Narkoba yang telah dimusnahkan lalu dibuang.

“Sesuai undang-undang, maka barang bukti ini pemusnahan ini kita lakukan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Kombes Wahyu, Kamis (16/11/2017).

Advertisements

Pemusnahan ini juga, Sambung Wahyu, untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa dalam hal proses penyidikan tindak pidana narkoba ini, dilakukan dengan cara transparan. “Jadi untuk menepis tanggapan, bahwa barang bukti narkoba ini, katakanlah ditukar oleh oknum atau dijual lagi. Nah di sini kita menepis tanggapan itu,” jelasnya.

Dikatakan mantan Wadir Narkoba Polda Metro ini, sesuai dengan motto Kapolri, Polri Promoter (Profesional, Modern dan Tepercaya), “Kita terus melakukan kegiatan-kegiatan penindakan narkoba, hingga pada akhirnya kita ingin tingkatkan kepercayaan masyarakat pada Polri,” katanya.

Dari data yang pada bulan Oktober, jumlah penindakan sebanyak 453 perkara, dengan rata-rata per bulannya sebanyak 30 sampai 40 perkara. Sedangkan jumlah tersangka yang diproses ada sebanyak 512 orang. “Ini dapat kita asumsikan setiap hari ada warga yang berpekara dengan penyalagunaan narkotika,” jelasnya. (tra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.