Dibacok Perampok, Wanita Berusia 66 Tahun Harus Dirawat di Rumah Sakit

Senin, 11 Juni 2018

Palembang, Sumselupdate.com – Nurdiana (66) terpaksa dirawat di RSI Siti Khadijah setelah menjadi korban pencurian dengan kekerasan di rumahnya di Jalan Way Hitam, Komplek Musi 7, Blok S Nomor 2, RT1/7, Kelurahan Siring Agung Palembang, Minggu (10/6) sekitar pukul 19.30.

Korban mengalami luka bacokan di kening dan luka pukulan benda tumpul di badannya akibat serangan dari pelaku perampokan yang menyatroni rumahnya.

Dari data diperoleh, sebelum kejadian korban tengah menunaikan salat Isya di kamarnya. Saat salat, korban mendengar suara yang mencurigakan dari balik pintu kamarnya tersebut.

Setelah salat, akhirnya  korban menghampiri sumber suara dan membuka pintu kamar. Korban terkejut karena saat membuka pintu, pelaku langsung membacok korban ke arah kepala menggunakan parang.

Advertisements

Tak berhenti di situ, pelaku pun kemudian menjambak rambut korban dan membenturkan kepala korban ke dinding hingga tak sadarkan diri. Pelaku pun menggasak barang berharga di rumah tersebut dan segera melarikan diri

Lalu sekitar pukul 20.00, anak korban Ahmad Fikri (38), warga Jalan Famili 4, RT5/6, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan IB 1, mendatangi rumah korban untuk mengantarkan makanan.

Saat hendak masuk, Ahmad curiga karena pintu depan rumah terbuka sedangkan pagar tertutup rapat. “Lalu anak saya masuk ke rumah dan mendengar istri saya minta tolong dari kamar. Saat itu istri saya posisinya terlentang dengan kondisi luka berlumuran darah. Langsung dibawa ke RS,” ujar Suhaili (67), suami korban.

Saat kejadian, Suhaili mengaku tengah berada di masjid sekitar rumahnya untuk melaksanakan salat tarawih. Dirinya pun mengaku mengetahui kejadian setelah anaknya tersebut memberitahunya saat di masjid.

“Pelaku ngambil uang dan ponsel milik istri saya merek Samsung. Saya curiga pelaku pernah masuk ke rumah saya karena paham dengan kondisi di rumah. Pelaku masuk rumah lewat pintu samping dan langsung menuju kamar,” ujarnya.

Kapolsek Ilir Barat I Kompol Masnoni mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari korban dan tertera dalam LP/689-B /VI/2018/Sumsel/Resta/Sek.IB dan atas kejadian tersebut korban kehilangan uang tunai sebesar Rp7 juta dan satu unit ponsel. (tra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.