Palembang, Sumselupdate.com – Pemerintah Provinsi (Pemrov) Sumsel hingga kini masih berupaya mensinergikan dana pilkada dengan pihak Kabupaten/Kota yang mengikuti pilkada. Hal itu terkait dengan akan diadakannya Pilkada secara serentak di 9 Kabupaten/Kota di Sumsel termasuk gelaran Pemilihan Gubernur (Pilgub) pada tahun 2018 mendatang,
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Djoko Imam Santosa, Selasa (11/4/2017) mengatakan untuk anggaran yang akan dikelola di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu masih akan dilakukan pengkajian oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel. Hal itu dimaksud agar penggunaan dana sebagai persiapan pelaksanaan Pilkada serentak mendatang bisa efisen.
“Saat ini tim anggaran Pemerintah Daerah, sedang mengkaji anggaran Pilkada yang diajukan KPU dan Bawaslu karena kemampuan keuangan daerah saat ini sangatlah terbatas,” ungkapnya.
Menurut Djoko, adanya wacana APBN atau DAU akan dikurangi lagi, tentunya diharapkan agar daerah lebih maksimal untuk menyiasati anggaran yang ada termasuk mampu melakukan penghitungan kembali (anggaran pilkada-red).
“Pada Pilkada serentak 2018 mendatang, mana yang bisa digabungkan, kemungkinan akan digabung. Sehingga kita bisa lebih berhemat (anggaran) tetapi untuk mengindikasikan anggaran tersebut bisa saja dicairkan seluruhnya atau bisa dikurangi, mengingat Pemprov Sumsel saat ini sedang melakukan efisiensi anggaran,” terangnya.
Lebih lanjut, untuk kemampuan Pemprov Sumsel mengalokasikan anggaran dana Pilkada serentak 2018, ia mengatakan dirinya belum dapat memastikan jumlahnya. Tetapi menurutnya untuk anggaran Pilkada tersebut kemungkinan akan dialokasikan oleh Kabupaten/Kota penyelenggara Pilkada serentak.
“Saya tidak hafal angkanya, kita juga masih menghitung. Kemungkinan Pemprov 40 Persen, Kabupaten/Kota 60 persen,” urainya.
Oleh karena itu, Djoko mengungkapkan pihaknya telah melakukan rapat Koordinasi dengan pihak terkait terutama yang menyelenggarakan Pilkada serentak sebagai upaya bersama untuk efisiensi penggunaan anggaran termasuk membahas dana sharing dari Kabupaten/Kota penyelenggara Pilkada.
“Saat ini masih mengupayakan bagaimana Pilkada serentak tersebut bisa benar-benar sesuai tujuan awal, yakni diselenggarakannya Pilkada serentak oleh Pemerintah Pusat dalam rangka efisiensi penggunaan anggaran,” tegasnya. (adi)