Curi Besi Kilang Pertamina, Rizky Dibekuk Petugas

Jumat, 25 Agustus 2017
Rizky tersangka pencurian besi Pertamina saat diinterogasi Kapolsek Mariana AKP Nazirudin,Jumat (25/8).

Mariana, Sumselupdate.com – Akibat telah melakukan aksi pencurian besi milik kilang minyak Pertamina yang berada di Sungai Rebo Mariana Banyuasin, membuat Rizky Nanda Mareza (18) dibekuk Unit Reskrim Polsek Mariana guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolsek Mariana AKP Nazirudin, SH, MSi, didampingi Kanit Reskrim Iptu Apriyadi, SH, MH, menerangkan, setelah mendapat laporan dari saksi korban Zulkifli security Pertamina dengan bukti lapor LP / B – 32 / VIII / 2017 / SUMSEL / BA / SEK MRN, tgl 21 Agustus 2017.

Petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku Rizky sedangkan tiga rekanya yakni Yan, Andre dan Oman masih dalam pengejaran, sehingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kejadian pencurian ini terjadi pada Senin 21 agustus 2017 pagi. Pelaku yang berjumlah 4 orang berangkat dari desa Sungai Rebo menuju ke dalam kilang PT Pertamina desa Sungai Gerong dengan menggunakan satu unit ketek yang berisikan satu buah tabung gas elpiji tiga kilogram dengan satu buah tabung oksigen, kabel las, kunci inggris,” ujarnya, Jumat (25/8/2017).

Advertisements

Lanjutnya, kemudian para pelaku yang sudah menyiapkan dengan mengunakan  perahu kosong yang sudah dipersiapkan untuk membawa hasil curian lalu perahu tersebut diikat di ketek kemudian setelah sampai di pinggir sungai Desa Sungai Gerong, pelaku berhenti dan menyiapkan peralatan yang mereka bawa.

Pelaku Oman menunggu di perahu ketek, sedangkan Yan dan Andre masuk ke dalam Kilang Pertamina dengan cara memanjat pagar sambil membawa kabel las yang sudah siap untuk memotong. Setelah sampai lokasi, pelaku mulai memotong besi plat yang akan diambilnya.

Kemudian, setelah selesai dipotong dan akan dibawa, pelaku melihat dari kejahuan ada anggota polisi dan security yang mendatanginya.

“Dua orang pelaku langsung berlari ke arah yang tidak tahu kemana, lalu 1 satu orang yang di ketek melepaskan ikatan tali di perahu lalu menghidupkan ketek dan pergi. Sedangkan satu orang pelaku berhasil kita amankan. Untuk barang bukti diamankan besi plat dengan panjang 2 meter. Satu buah tabung gas Elpiji 3 kg, satu buah tabung oksigen. Selain itu, ada kabel las dg panjang 15 meter, kunci inggris ukuran sedang, 1 unit perahu, 1 unit mesin perahu. Tersangka akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” tukasnya. (tra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.