Cukup Tekan Tombol ‘Emergency’, Dalam Hitungan Menit Petugas Terdekat Langsung Datang

Sabtu, 22 Oktober 2016
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede

Palembang, Sumselupdate.com – Polresta Palembang mensosialisasikan beberapa pelayanan kepolisian berbasis teknologi informasi melalui aplikasi AMPERA.

Aplikasi pelayanan kepolisian yang berbasis teknologi informasi ini langsung bisa di-download oleh masyarakat Palembang.

Kapolresta Palembang, Kombes Pol Tommy Arya Dwianto melalui Kasat Reskrim Kompol Maruly Pardede, mengatakan, aplikasi ini  dibuat untuk masyarakat Palembang Aplikasi tersebut bisa dapat didownload melalui smartphone dan android.

Maruly menerangkan dalam aplikasi ini terdapat beberapa tombol, seperti tombol ‘pannic button’ (tombol emergency/tolong saya), tombol ‘pengaduan saya’, tombol ‘laporan kriminal’ (buat pelaporan kriminal dan SP2PH), tombol ‘pendaftaran SIM dan SKCK Online’.

Advertisements

Tombol ’emergency’ atau ‘tolong saya’ dapat digunakan bagi masyarakat yang sudah melakukan download aplikasi AMPERA.

Pada saat mengalami keadaan darurat, saat membutuhkan bantuan polisi seperti dalam keadaan menjadi korban tindak kriminal atau kecelakaan. Untuk keadaan darurat lainnya, bisa langsung memencet tombol ini.

Dikatakan Kasat Reksrim Polresta Palembang ini, setelah memencet tombol tersebut, petugas yang terdekat di lokasi akan menerima panggilan darurat dan mendatangi TKP (tempat kejadian perkara), untuk membantu masyarakat yang mengalami keadaan darurat itu.

“Selain ke TKP, petugas lain juga akan memonitor dan mendapatkan pemberitahuan, adanya kejadian darurat yang muncul di peta aplikasi tersebut,” ungkapnya.

Maruly berharap, sebaiknya tombol ’emergency’ atau tombol ‘tolong saya ini’ digunakan masyarakat secara bijaksana dan bertanggung jawab, hanya dalam keadaaan darurat saja.

Jika nanti digunakan masyarakat tidak dalam keadaan darurat atau iseng,  masyarakat itu akan mendapatkan sanksi setelah petugas mendatangi TKP darurat itu.

Selain itu, ada pelayanan kepolisian lainnya dalam aplikasi AMPERA, yakni tombol ‘pengaduan masyarakat’.

Dalam tombol ini masyarakat dapat memberikan informasi kriminal maupun lalu lintas yang ditemukan dengan cara mengambil dan mengupload foto kriminal yang dimaksud.

Seperti kemacetan lalu lintas, masyarakat bisa langsung melaporkan kemacetan tersebut melalui tombol ini, dan foto tersebut langsung bisa ditampilkan di layar operator, dengan posisi lokasi foto diupload.

Selanjutnya, operator langsung menyampaikan ke petugas terdekat untuk segera mendatangi lokasi kemacetan, untuk menguraikan kemacetan lalu lintas tersebut.

“Jadi jika masyarakat mengupload foto kemacetan, lokasi kemacetan akan langsung tampil di layar operator, serta tempatnya bisa diketahui petugas,” katanya.

Begitu juga, dengan masyarakat yang hendak melaporkan tidak kriminal lainnya, seperti adanya warga yang melakukan perjudian.

“Ketika foto diupload, lokasi akan diketahui, dan langsung ditugaskan oleh operator kepada polisi terdekat, segera mendatangi dan mengecek kebenaran info tersebut di TKP,” ungkapnya.

Selain itu, ada tombol ‘laporan kriminal’, yang terbagi dua, pertama tombol ‘buat pelaporan kriminal’ dan kedua tombol “SP2PH” (Surat Pemberitahuan Perkembangan hasil penyidikan).

Tombol pertama digunakan pada saat masyarakat akan membuat laporan baru, bisa dikatakan ini adalah LP online.

“Fungsinya sendiri masyarakat bisa mendaftarkan laporan yang dialaminya secara online, dengan mengisi form laporan polisi yang ada di tombol pelaporan kriminal tersebut. Ini bertujuan untuk memangkas waktu antrean pada saat membuat laporan polisi di SPKT (sentra pelayanan Kepolisian Terpadu), setelah mengisi dan mengirimkan form, masyarakat akan menerima balasannya ke email, yang memberi ‘passcode’ atau kode masuk,” jelasnya.

“Kode masuk ini nantinya dapat ditunjukkan kepada anggota SPTK Polresta maupun Polsek. Sebagai tanda bukti telah melapor secara online untuk ditindaklanjuti ke proses penyelidikan lebih lanjut,” bebernya.

Sedangkan tombol ‘SP2PH’, digunakan pada saat pelapor ingin mengetahui perkembangan perkara yang pernah dilaporkan sebelumnya.

Tombol ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana penyidik dari pihak kepolisian memproses perkara yang pernah dilaporkan sebelumnya.

“Setelah memencet kedua tombol itu, pelapor akan masuk ke website ‘Polres kota Palembang’, di sanalah pemohon tinggal langsung memilih salah satu pelayanan yang ada,” katanya.

Kemudian, ada juga tombol ‘imbauan’, yang merupakan wadah bagi Polresta Palembang, untuk memberikan informasi, arahan, imbauan keamanan, ketertiban, bagi masyarakat Palembang.

Contonya imbauan itu, seperti ‘Parkirkan kendaraan motor anda dengan kunci ganda’, lalu ‘ketika meninggalkan rumah agar titipkan kepada ketua lingkungan setempat’, dan ‘tidak pergi dengan membawa dan menggunakan barang berharga’. (tra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.