Calon Jemaah Haji, Bikin Paspor Harus Ada Rekomendasi Kemenag

Senin, 13 Maret 2017
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sumsel HM Alfajri Zabidi

Palembang, Sumselupdate.com – Mengenai aturan baru yang di keluarkan Kementerian Agama (Kemenag) RI kepada umat muslim yang ingin mendaftar untuk menunaikan ibadah Umroh dan Haji mulai Tahun 2017 ini, ditegaskan bahwa untuk pembuatan Paspor di Kantor Imigrasi harus ada rekomendasi dari kantor Kemenag Kabupaten/Kota setempat. Aturan ini untuk memcegah hal yang tidak diinginkan.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sumsel, HM Alfajri Zabidi, Senin (13/3/2017), mengatakan bahwa aturan yang dikeluarkan Kemenag adalah upaya untuk mencegah hal yang tidak diinginkan, terutama masalah perdagangan orang.

Selain itu, katanya, hal ini dilaksanakan untuk menertibkan travel-travel yang memberikan janji manis dan tidak adanya tanggung jawab kepada jamaah yang ingin berangkat ke tanah suci

“Dengan aturan ini juga kita dapat memberikan perlindungan dan kenyamanan bagi calon jamaah Umroh dan Haji Khusus agar tidak ada lagi kasus jamaah yang terlantar, dan kita juga dapat tahu data riil berapa jamaah yang berangkat tiap tahunnya,” tegasnya.

Advertisements

Lebih lanjut, diungkapkan Alfajri, kebijakan pembuatan Paspor yang harus direkomendasi dari kantor Kemenag Kabupaten/Kota setempat, sudah satu minggu diterapkan dengan edarannya langsung dipertegas oleh Dirjen Imigrasi Provinsi Sumsel.

“Kita juga sudah lama mensosialisasikan tetapi dipertegas lagi oleh Dirjen Imigrasi yang harus ada rekomendasi. Jadi imigrasi tidak akan mengeluarkan paspor, kalau tidak betul jamaah itu jelas datanya di Kemenag,” ungkapnya.

Oleh karena itu, menurutnya, dengan adanya kebijakan ini maka kepada  travel-travel yang belum terdaftar, silahkan mendaftar di Kemenag Sumsel. Ini mengingat, travel yang resmi terdaftar di Kemenag Sumsel hanya 29 travel dan sisanya abal-abal.

“Berpikirlah ulang, walaupun travelnya itu perwakilan dari Jakarta,  itu harus mendaftar dulu di Kanwil Kemenag setempat. Jadi akan ada rekomendasi dari Kanwil,” tegasnya. (adi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.