BPK-RI Perwakilan Sumsel Serahkan LHKPD 2016

Jumat, 16 Desember 2016
Kepala Perwakilan BPK Sumsel, I Gede Kastawa

Palembang, Sumselupdate.com – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), menyerahkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2016 terhadap 11 Kabupaten/Kota kepada Bupati/Walikota dan Ketua DPRD Se-Sumsel.

Dikatakan Kepala Perwakilan BPK Sumsel, I Gede Kastawa, ini merupakan laporan hasil pemeriksaan triwulan keempat.

“BPK melakukan pemeriksaan terhadap 15 efektivitas, seperti pemeriksaan anggaran dan perencanaan hingga pemeriksaan operasional belanja daerah tahun 2016,” ucapnya di Aula lantai 3 Gedung BPK Sumsel, Jumat (16/12/2016).

Dijelaskan, dari hasil pemeriksaan pihaknya masih menemukan beberapa kelemahan yang harus diperbaiki. “Pertama, pemerikasaan atas belanja daerah di 8 etintas. Masih banyak  pengulangan seperti pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG), kalau tidak berkualifikasi pembayaran TPG akan sia-sia,” jelasnya.

Advertisements

I Gede juga mengatakan, pengulangan lainnya yang masih dilakukan yakni dana tambahan penghasilan, serta ada pembayaran profesi yang tidak tepat dan tidak sesuai ketentuan.

“Seperti perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan. BPK sudah berulang kali mengingatkan, perjalanan dinas tidak bisa diakali karena sudah bekerja sama dengan penerbangan. Auditor akan mengetahui pejabat yang akan berangkat perjalanan dinas atau tidak,” terangnya.

Ke depan, lanjutnya, jika terjadi lagi BPK akan mengaudit lebih dalam, ini warning bagi anggota DPR karena untuk mendeteksinya tidaklah sulit.

Dijelaskan, BPK juga menyoroti permasalahan keterlambatan penyelesaian pekerjaan. “Selama ini yang dilakukan hanya pemeriksaan kekurangan volume dan hanya mengecek pekerjaan, bukan hasil pekerjaan. Ketika BPK memeriksa terhadap kualitas pekerjaan, BPK berhasil temukan 4-5 temuan,” tuturnya.

Selain itu, tambahnya, pihaknya juga menemukan adanya aliran dana ke desa yang tidak sesuai kebutuhan. “Aliran dana desa rumusannya harus dicari sesuai kebutuhan, ini juga yang menjadi temuan kita,” ucapnya.

BPK juga menyoroti lemahnya efektivitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan belum sepenuhnya memaksimalkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). “Belanja Kabupaten/Kota tidak jelas. Akan seperti apa BUMN dikelola jika tidak ada yang jelas,” tegasnya.

Menurutnya, Pemerintah Daerah (Pemda) harus menerapkan regulasi pembinaan BUMD. “Pembinaan BUMD harusnya ada, agar visinya sesuai dengan visi pemda,” tambahnya.

Tekait dengan laporam pemerikasaan yang dilakukan, maka kewajiban para Ketua DPRD Kabupaten/Kota dan jajaran serta kepala daerah yang menerima untuk menindaklanjuti dalam jangka waktu 60 hari.

“Berdasarkan undang-undang harus ada tindakan, pejabat yang tidak menindaklanjuti akan ada sanksi administrasi dan pidana,” terangnya.

I Gede mengatakan, pihaknya akan mengadakan diskusi tindak lanjut, jika ada yang tidak relevan agar menyampaikan surat kepada BPK atas rekomendasi yang tidak bisa di tindaklanjuti. “BPK terus memonitor hal tersebut,” tegasnya. (adi) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.